LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus – Beli narkotika di wilayah Kabupaten Pesawaran, Asep Supriyadi alias Cikal (38) ditangkap polisi karena mengedarkan sabu di wilayah Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.
“Dari penangkapan tersangka, polisi menyita satu paket sabu, timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, satu pipa kaca bekas pakai, dua bundel plastik klip kosong, satu sumbu pembakar dan dua korek api gas,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, dalam siaran pers yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Rabu (23/6/2021).
Polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan dirumahnya. Tersangka pun kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanggamus untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara,” tegas Deddy. (*)
Red