Belanja di Pesawaran, Cikal Pasarkan Sabu di Wilayah Gisting

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu dan lainnya yang disita dari tersangka. Foto: Humas Polres Tanggamus

Barang bukti sabu dan lainnya yang disita dari tersangka. Foto: Humas Polres Tanggamus

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus – Beli narkotika di wilayah Kabupaten Pesawaran, Asep Supriyadi alias Cikal (38) ditangkap polisi karena mengedarkan sabu di wilayah Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.

“Dari penangkapan tersangka, polisi menyita satu paket sabu, timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, satu pipa kaca bekas pakai, dua bundel plastik klip kosong, satu sumbu pembakar dan dua korek api gas,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, dalam siaran pers yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Rabu (23/6/2021).

Baca Juga :  Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat

Polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan dirumahnya. Tersangka pun kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanggamus untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Baca Juga :  44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi

“Tersangka dijerat pasal Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara,” tegas Deddy. (*)

Red

Berita Terkait

Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:14 WIB

Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Berita Terbaru