Beli Tiket Online Bakauheni-Merak Harus Punya Bukti Sudah Divaksin

- Jurnalis

Senin, 30 Agustus 2021 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASDP siap integrasikan tiket online. Foto: ASDP

ASDP siap integrasikan tiket online. Foto: ASDP

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) siap meminimalisasi penyebaran Covid-19, khususnya melalui transportasi di sektor angkutan penyeberangan.

Salah satunya dengan menerapkan verifikasi data vaksin pengguna jasa pada proses reservasi tiket online Ferizy, yang terintegrasi bertahap dengan Aplikasi PeduliLindungi.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, layanan penjualan tiket online Ferizy yang berlaku di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk akan terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi, di mana data vaksin menjadi syarat wajib dalam proses reservasi tiket.

Kini membeli tiket via online semakin mudah, bisa melalui ponsel dan dapat dipesan mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan.

Pengguna jasa tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup scan barcode yang didapat saat beli online, lalu akan mendapat boarding pass untuk naik kapal.

Sesuai SE Satgas Covid-19 No. 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), syarat perjalanan penyeberangan mewajibkan masyarakat untuk melampirkan bukti pelaksanaan vaksinasi (minimal dosis pertama) dan hasil tes Covid-19 (Antigen H-1/ PCR H-2).

Baca Juga :  PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun: Pundi Kas Negara Melimpah, Pengawasan WNA dan Mutu Layanan Tak Boleh Kendor

Melalui penerapan ini, pengguna jasa yang dapat melakukan pembelian tiket online Ferizy hanya yang telah divaksin atau yang termasuk kategori pengecualian vaksin.

Aturan lainnya, SE Menteri Perhubungan RI Nomor 56 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Juli 2021.

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali, telah ditetapkan syarat wajib bagi pengguna jasa penyeberangan yakni melampirkan Hasil Negatif Test Covid-19 Antigen (1 x 24 jam) atau PCR (2 x 24 jam) dan bukti vaksin (minimal dosis pertama).

Dalam optimalisasi verifikasi dokumen kesehatan terhadap pengguna jasa penyeberangan akan dilaksanakan dengan mekanisme double screening (verifikasi ganda).

Baca Juga :  Tingkatkan Keterpaduan Data di Gerbang Sumatera, Imigrasi Lampung Selatan Gelar Forum Sosialisasi

Pertama, verifikasi dokumen kesehatan dilakukan saat Pengguna Jasa memesan tiket online di Ferizy yang terintegrasi dengan Aplikasi Peduli Lindungi.

Kedua, verifikasi dokumen kesehatan dilaksanakan di pelabuhan penyeberangan oleh Tim Satgas Covid-19 setempat.

ASDP mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar dapat mengunduh Aplikasi Peduli Lindungi dan memastikan hasil vaksinnya telah tersedia.

“Saat proses reservasi tiket online di Ferizy, pastikan data penumpang yang diisi sesuai Kartu Identitas. Selanjutnya agar dipastikan juga data diri seluruh penumpang dalam kendaraan terdaftar di dalam tiket,” kata Shelvy.

Ia menambahkan, dengan adanya penerapan integrasi ini, verifikasi dan validasi dokumen kesehatan akan menjadi lebih optimal sehingga potensi penyebaran Covid-19 di sektor transportasi angkutan penyeberangan dapat terminimalisir.

Harapannya, pengguna jasa juga akan merasa lebih aman, nyaman, dan sehat menggunakan transportasi angkutan penyeberangan selama masa pandemi Covid-19. (*)

Red

Berita Terkait

Tindak 17.597 WNA Pelanggar Aturan hingga September 2026, Ditjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital
PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun: Pundi Kas Negara Melimpah, Pengawasan WNA dan Mutu Layanan Tak Boleh Kendor
Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit
General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
Bukan Sekadar Ganti Plang Nama, Kantor Imigrasi Lampung Selatan Diuji Kualitas Layanan dan Pengawasan TPI
Tingkatkan Keterpaduan Data di Gerbang Sumatera, Imigrasi Lampung Selatan Gelar Forum Sosialisasi
SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Tindak 17.597 WNA Pelanggar Aturan hingga September 2026, Ditjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:37 WIB

PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun: Pundi Kas Negara Melimpah, Pengawasan WNA dan Mutu Layanan Tak Boleh Kendor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu, BKD Lampung Selatan Pastikan SK Perpanjangan Segera Terbit

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 12:16 WIB

Bukan Sekadar Ganti Plang Nama, Kantor Imigrasi Lampung Selatan Diuji Kualitas Layanan dan Pengawasan TPI

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Okt 2026 - 18:33 WIB