Bioskop, Hiburan Malam, dan Tempat Wisata di Bandarlampung Ditutup Sementara

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan, Rabu (16/2/2022). Foto: Sulaiman

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan, Rabu (16/2/2022). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kota Bandarlampung masuk PPKM level 3 Covid-19 sejak Senin (14/2/2022). Sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) mulai menerapkan pengetatan di berbagai sektor.

Dalam instruksi Wali Kota Nomor 5 tahun 2022, Pemkot Bandarlampung menutup sementara waktu bioskop, tempat karaoke, diskotek, pub, spa, panti pijat, biliar, lapo tuak, game online, dan hiburan lainnya.

Baca Juga :  Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Selain itu, kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga ditiadakan.

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengancam akan mencabut izin usaha  tempat hiburan dan wisata yang nekat buka.

“Kita cabut izin usahanya, kalau masih ngeyel,” tegasnya, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga :  Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Untuk kafe dan restoran, Eva mengatakan diizinkan untuk buka. Namun harus mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama.

Seperti menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan membatasi jumlah pengunjung.

“Ini (PPKM) tidak tahu sampai kapan. Tapi kalau kita kerja sama maka Bandarlampung akan cepat masuk zona aman,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

12 Kursi Eselon II Lampura Kosong, Persetujuan Selter JPTP Diajukan ke BKN
Kendalikan Inflasi, Pemkab Tubaba Kembali Gelar Pasar Murah di Pulung Kencana
Hamartoni Bongkar Alasan di Balik Rotasi 16 Pejabat Eselon II Lampura, Selter Besok Mulai Dibuka
Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Pemkab Tubaba Manfaatkan 1.000 Kubik Material Eks Jalan Tol untuk Perbaiki Jalan Tiyuh
Pemkab Tubaba Finalisasi Sengketa Lahan LSD 50 Hektare di Bandar Dewa
Kejari Lamtim Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp1,27 Miliar, 43,2 Hektare Lahan Perkantoran Pemda Kini Bersertifikat
TWA Rawa Kandis Disiapkan Jadi Wisata Edukasi, Konservasi Tetap Jadi Prioritas
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:57 WIB

12 Kursi Eselon II Lampura Kosong, Persetujuan Selter JPTP Diajukan ke BKN

Jumat, 4 September 2026 - 09:03 WIB

Kendalikan Inflasi, Pemkab Tubaba Kembali Gelar Pasar Murah di Pulung Kencana

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Hamartoni Bongkar Alasan di Balik Rotasi 16 Pejabat Eselon II Lampura, Selter Besok Mulai Dibuka

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Pemkab Tubaba Manfaatkan 1.000 Kubik Material Eks Jalan Tol untuk Perbaiki Jalan Tiyuh

Berita Terbaru