LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Jumlah kasus narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) di Lampung selama 2022 cukup tinggi.
Paling tidak ini tercermin dalam perkara narkoba yang ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Sepanjang tahun ini, BNNP Lampung mengungkap 18 kasus narkoba dengan 44 orang tersangka.
Barang bukti (BB) yang diamankan 246,88 gram sabu, 1.848,7 gram ganja, dan 266 butir ekstasi.
“Dari pemetaan, terdapat 904 kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Lampung,” jelas Kepala BNNP Lampung, Brigjen Sungkono.
Namun sayang, dalam ungkap hasil penangkapan dan rehabilitasi kasus narkoba di BNNP Lampung pada Jumat (30/12/2022) ini, ia tidak menyebut detail kawasan dimaksud.
Menurut dia, saat ini BNNP memiliki empat program menangkal narkoba. Yaitu soft power approach, hard power approach, smart power approach, dan cooperation.
Soft power approach yaitu pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. BNNP membentuk 17 desa dan 22 sekolah ‘bersinar’, 756 penggiat anti narkoba, dan mengintervensi 60 keluarga.
BNNP juga membina satu kampus ‘bersinar’ alias bersih dari narkoba, menggelar kompetisi senam Tiktok dan tes urine terhadap 3.970 ASN.
Sebanyak 539 orang yang menjadi korban narkoba pun direhabilitasi oleh BNNP dan dibekali keterampilan.
“Kami pun melatih 35 agen pemulihan, melatih kemampuan rehabilitasi 17 RSUD dan 19 Puskesmas,” paparnya.
Sementara, hard power approach yaitu pemberantasan narkoba selama kurung waktu setahun.
Sedangkan, smart power approach yaitu meluaskan komunikasi serta menerima segala laporan masyarakat.
“Kami mempunyai medsos FB, Ig, YouTube, dan twitter dengan dialog interaktif radio serta podcast dengan influencer,” ungkapnya.
Terakhir, cooperation adalah bekerjasama pemberantasan narkoba dengan instansi terkait. Antara lain Polda Lampung, Bea Cukai, Lapas, ASDP, TNI, Dishub, KSKP, dan Avsec Bandara Radin Inten II. (*)
Red
