LampungCorner.com, LAMTIM – Warga desa di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) kini punya cara baru untuk membayar pajak dengan lebih cepat dan praktis. Bupati Lamtim, Ela Siti Nuryamah, meresmikan aplikasi “Si Badak Masuk BUMDes”, sebuah inovasi digital yang memungkinkan pembayaran pajak dilakukan langsung melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Peresmian ini berlangsung di BUMDes Tulus Wahana Sentosa, Desa Tulus Rejo, Kecamatan Pekalongan, pada Rabu (12/3/2025). BUMDes yang dipimpin oleh Kepala Desa Tulus Rejo, Hartono, kini berperan sebagai mitra pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pajak yang mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa digitalisasi layanan pajak ini merupakan langkah maju dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat desa.
“Digitalisasi ini adalah komitmen nyata kami untuk mempermudah urusan masyarakat. Kini, warga tidak perlu lagi repot dan antre panjang. Semua bisa dilakukan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih transparan,” ujar Bupati Ela.
Ia juga berharap inovasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Timur.
“Ke depan, kami akan memperluas implementasi aplikasi ini ke desa-desa lain yang memiliki BUMDes aktif,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur, Agus Firmansyah Lukman, menegaskan bahwa inovasi ini lahir sebagai jawaban atas keluhan masyarakat tentang proses pajak yang dianggap ribet, mahal, dan rentan percaloan.
“Dengan sistem ini, kami memangkas birokrasi, mempercepat proses, dan memastikan masyarakat bisa membayar pajak dengan nyaman tanpa perantara,” jelasnya.
Kepala Desa Tulus Rejo, Hartono, menyatakan bahwa kehadiran “Si Badak Masuk BUMDes” adalah bukti bahwa desa juga bisa mengambil peran dalam transformasi layanan publik berbasis digital.
“BUMDes bukan hanya wadah usaha, tapi juga mitra pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Bahkan, layanan ini bisa menjangkau rumah-rumah warga melalui petugas BUMDes yang ditunjuk,” katanya.
Dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat desa kini bisa membayar berbagai jenis pajak, di antaranya:
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
2. Pajak Air Tanah
3. Pajak Mineral dan Batubara (Minerba)
4. Pajak Restoran/Katering
5. Pajak Hotel
6. Pajak Reklame
7. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
9. Pajak Hiburan
10. Pajak Parkir
11. Pajak Penerangan Jalan
Dengan adanya “Si Badak Masuk BUMDes”, kini warga desa tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota untuk mengurus pajak. Cukup datang ke BUMDes terdekat atau menunggu layanan jemput bola dari petugas desa.
Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memperkuat pendapatan daerah demi pembangunan Lampung Timur yang lebih baik. (*)
Editor: Furkon Ari
