LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran — Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 2.588,16 hektare (ha) kepada 28 Kelompok Tani Hutan (KTH) Register 20 dan 21.
Penyerahan 19 SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dan SK Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) ini dilaksanakan di Desa Bunutseberang Kecamatan Wayratai, Kamis (30/11/2021).
Untuk diketahui, pada tahun 2020 telah diserahkan 3 SK Kulin KK kepada KTH Register 21.
Dalam prosesnya, Pemkab Pesawaran bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Lampung, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).
Pemkab, mendampingi KTH untuk mengusulkan SK Perhutanan Sosial. Ini sebagaimana diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 9 tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.
Khusus Register 20, masih ada lima KTH yang sedang dalam proses pengusulan SK. Sementara, untuk Register 19 ada 17 KTH.
Total luas hutan lindung yang telah terbit SK Perhutanan Sosial adalah 2.588,16 ha yang terdiri dari Register 20 seluas 1.484,00 ha dan Register 21 1.104,16 ha.
Menurut Dendi, KTH yang mendapatkan SK Perhutanan Sosial mempunyai jangka waktu pengelolaan pengakuan dan perlindungan selama 35 tahun.
“Kepada KTH saya berharap dapat mengelola dan memanfaatkan perhutanan sosial ini dengan baik,” paparnya.
Ia berharap area ditanami kopi, buah-buahan, atau tanaman holtikultura yang cocok dengan iklim dan cuaca di wilayah ini. (*)
Red















