Demo di PTUN, BPJS, dan Pemprov, Aliansi Buruh Lampung Minta UMK Dicabut

- Jurnalis

Senin, 14 Maret 2022 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ABL Unjuk Rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung. Foto: Dwi DS

ABL Unjuk Rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung. Foto: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Lampung (ABL) mengadakan unjuk rasa dan menyampaikan tujuh tuntutan, Senin (14/3/2022).

Aksi ini mereka gelar di PTUN Bandarlampung, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung, dan Pemprov Lampung.

Koordinator lapangan ABL, Ibnu Susilo, menjelaskan di bawah Pemerintahan Jokowi dan Maruf Amin banyak kebijakan yang pro pemilik modal dan kontra terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ia mencontohkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. UU ini prosesnya tertutup dan sarat kepentingan pemilik modal.

“Produk hukum ini sangat unik dan represif. Proses pembuatannya maupun karakteristiknya berbeda dan tidak pernah ditemukan dalam legal standing hukum nasional,” tandasnya.

Baca Juga :  Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Selain itu, kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Menaker dinilai langkah mengambil dan merampas hak buruh yang masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta aksi lainnya, Rudi Arifuddin, menambahkan rezim ini juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan Nomor 36 tahun 2021.

“PP ini mengkhawatirkan sebab angka yang ditetapkan pemerintah untuk upah buruh tidak layak,” tegasnya.

Berikut tuntutan ABL:

1. Mendukung DPW FSPMI Lampung dalam gugatan penetapan Upah Minimum delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung 2022 pada PTUN Bandarlampung

Baca Juga :  Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung

2. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan Nomor 2 tahun 2022 dan laksanakan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.

3. Cabut SK UMK kabupaten/kota di Provinsi Lampung 2022 dan kembalikan UMK berdasarkan PP 78/2015.

4. Tolak Omnibus Law (UU Cipta Kerja).

5. Tolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

6. Stop agresi perang Rusia di Ukraina.

7. Tolak penundaan Pemilu 2024.

Red

Berita Terkait

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru