Home / POLITIK

Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:15 WIB

Dendi Bakal Benahi Data Penerima PKH dan BLT di Pesawaran

Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Dendi Ramadhona saat bertatap muka dengan warga Kalirejo, Kecamatan Negerikaton, Selasa (13/10/2020).

Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Dendi Ramadhona saat bertatap muka dengan warga Kalirejo, Kecamatan Negerikaton, Selasa (13/10/2020).

LAMPUNGCORNER, PESAWARAN – Calon petahana Dendi Ramadhona berencana menertibkan data pengelolaan masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos), baik bantuan pusat maupun daerah.

Penertiban ini berkaitan dengan masih banyaknya aduan masyarakat yang selama ini belum mendapat bantuan sosial seperti bantuan langsung tunai (BLT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).

“Sudah banyak warga yang melaporkan bahwa mereka tidak menerima PKH dan BLT, serta masih banyak orang yang mampu, akan tetapi mendapatkan bantuan ini,” kata Dendi saat bertatap muka dengan warga Kalirejo, Kecamatan Negerikaton, Selasa (13/10/2020).

“Bantuan PKH maupun BLT sebenarnya diperuntukan untuk membantu warga miskin di Kabupaten Pesawaran, namun karena terdapat kesalahan di lapangan membuat banyak yang tidak dapat, serta kategori mampu justru mendapatkannya,” sambungnya.

Sebelum menggulirkan bantuan bagi warga terdampak pandemi Covid-19, Dendi mengaku telah mengalokasikan sejumlah dana untuk menandai rumah penerima bantuan sosial.

“Kami sudah anggarkan untuk memilok rumah warga penerima bantuan, namun karena adanya pandemi, jadi saya tidak tega karena semua warga merasakan dampak wabah ini,” ujar Dendi.

Cabup Pesawaran nomor urut 2 itu mengharapkan agar warga yang mampu tergerak hatinya dan sadar untuk mengembalikan bantuan tersebut dan dialihkan kepada warga yang berhak menerima.

“Saya mendorong operator khusus tingkat desa agar turut serta aktif membenahi dan mengurusi data-data warga kurang mampu yang berhak menerima bantuan,” katanya.

Selain itu, Dendi mengimbau masyarakat yang belum mendapatkan bantuan untuk mengajukan surat pernyataan tidak mampu dan diberikan kepada aparatur desa setempat.

“Silakan ajukan surat ketidakmampuan untuk disampaikan ke desa setempat. Nanti kedepannya surat tersebut akan dijadikan laporan dan bukti perubahan data penerima yang layak dan membutuhkan,” pungkasnya.(*)

Share :

311 views

Baca Juga

POLITIK

Dendi Ramadhona Bakal Bangun RPH dan Rumah Pengering Jagung

LAMPUNG SELATAN

Ribuan Masker Ditebar, Jelang Pilkada Lamsel

POLITIK

Final! Wahdi-Qomaru Menang di Metro, Agus Istiqlal-Zulqoini di Pesisir Barat

BANDAR LAMPUNG

Bandarlampung Masuk Daerah Rawan Pemilu

BANDAR LAMPUNG

Gerindra Siapkan 20 Ribu Dosis Vaksin untuk Kader dan Warga Lampung

POLITIK

Beredar Nama-nama Pjs Bupati di Lampung

BANDAR LAMPUNG

Bawaslu Pesibar Diminta Telusuri Kadis yang Mengantarkan Caleg Daftar ke Parpol

BANDAR LAMPUNG

Tok! MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres