Pansus LHP BPK DPRD Lampung Temukan Kelebihan Bayar Rp2,7 Miliar di Dinas BMBK

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan DPRD Provinsi Lampung menginstruksikan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) melakukan audit kepatuhan total terhadap seluruh kontrak proyek jalan dan jembatan.

Langkah itu diminta untuk menghentikan praktik pengawasan yang selama ini dinilai hanya bersifat formalitas.

Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, dalam rapat paripurna Senin, 30 Maret 2026, menegaskan Dinas BMBK wajib menerapkan digitalisasi manajemen proyek serta sistem pemantauan volume pekerjaan harian yang terintegrasi dengan pengawas independen bersertifikat.

Menurut Lesty, kegagalan menjamin kualitas fisik pekerjaan dan kesesuaian spesifikasi akan dikategorikan sebagai bentuk kelalaian jasa konstruksi.

“Kelalaian itu dapat berimplikasi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” tegasnya.

Pansus juga memerintahkan Kepala Dinas BMBK M. Taufiqullah untuk segera menagih dan menyetorkan kembali ke kas daerah kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp2.702.026.404,09. Pengembalian itu harus diselesaikan paling lambat 60 hari kerja.

Baca Juga :  Jelang Iduladha, Pemkab Lampura Sudah Data 10 Sapi Kurban dan Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Instruksi tersebut, kata Lesty, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ia mengingatkan, apabila pengembalian tidak diproses, hal itu dapat dinilai sebagai bentuk pembiaran yang menyebabkan kerugian negara.

“Jika terjadi pembiaran, maka dapat diproses sesuai Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Selain itu, Dinas BMBK juga diwajibkan menuntaskan penagihan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp103.777.286,43.

Pansus menilai penagihan denda tersebut merupakan bentuk ketegasan terhadap pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, setiap keterlambatan pekerjaan wajib dikenakan sanksi finansial tanpa pengecualian.

Pansus menegaskan, segala bentuk kompromi administratif terhadap denda keterlambatan akan dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merusak disiplin anggaran dan integritas tata kelola infrastruktur daerah.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Apresiasi Jajaran Unhan dan Seluruh Peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri Tahun 2025-2026 di Lampung

Diketahui, rapat paripurna tersebut membahas sejumlah laporan hasil pemeriksaan BPK, antara lain terkait dukungan pemerintah daerah terhadap ketahanan pangan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025, kepatuhan pengelolaan operasional PT Lampung Jasa Utama beserta anak usahanya pada 2024 hingga Semester I 2025, serta pengelolaan belanja daerah Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar serta dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.

Turut hadir Wakil Ketua I Khostiana, Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S Rizal, serta jajaran Forkopimda dan anggota DPRD Provinsi Lampung. (*)

Berita Terkait

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian
Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa
Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung
Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kohati HMI Bandar Lampung, Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda
Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Berita Terbaru