LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, jemput bola untuk perpanjangan izin tinggal salah seorang Warga Negara Asing (WNA).
Pihak Kantor Imigrasi Kalianda mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran WNA berinisial CL (42), warga negara Taiwan tersebut depresi dan tengah dirawat di Lembaga Rehabilitasi Penyalahgunaan Napza dan Psikotik Yayasan Sinar Jati Lampung.
Yayasan ini terletak di Jl Teuku Cik Ditiro, Sumberrejo, Kemiling, Bandarlampung.
“Pihak keluarganya ke Imigrasi, memberi tahu bahwa CL visanya habis masa berlakunya,” kata Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Yulianto Bima Negara, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono, Kamis, (09/06/2022).
Diketahui, CL depresi setelah mengunjungi ibunya di Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Sang ibu diketahui meninggal dunia dan membuat CL merasa terpukul hingga akhirnya depresi.
“CL dulunya adalah WNI tapi pindah kewarganegaraan,” terang Bima.
CL masuk ke Indonesia pada 13 Mei 2022. Izin tinggalnya habis 11 Juni 2022 sehingga harus diperpanjang.
Dia menggunakan visa on arrival atau visa kunjungan saat datang ke indonesia.
“Karena rasa kemanusiaan, kita akhirnya melakukan foto sidik jari yang bersangkutan di yayasan tersebut untuk proses perpanjangan izin tinggal,” pungkas Bima. (*)
Red















