Diah Dharma Yanti Tekankan Literasi Hukum, KUHP Baru Jangan Disalahpahami

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

lampungcorner.com – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kembali menjadi perhatian. Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, menegaskan pentingnya literasi hukum di tengah perubahan regulasi, khususnya terkait delik kesusilaan.

Hal itu disampaikan Diah saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2).

FGD mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional”, membedah Pasal 284 KUHP lama serta Pasal 411 dan 412 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca Juga :  Wagub Jihan Dukung Kolaborasi Hexahelix, Wujudkan Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional

Menurut Diah, perubahan norma dalam KUHP baru membawa konsekuensi serius karena menyentuh ruang privat masyarakat. Terlebih, pengaturan delik kesusilaan kini menggunakan pendekatan delik aduan.

“Penegakan hukumnya bergantung pada pihak yang merasa dirugikan. Karena itu, pemahaman masyarakat harus benar-benar utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Lampung itu menilai, tanpa sosialisasi yang masif, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar pembaruan hukum tidak dimaknai secara parsial atau bahkan dipolitisasi.

Diah juga menegaskan, sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi regulasi nasional di daerah. Pihaknya ingin memastikan aturan yang telah disahkan benar-benar dipahami secara proporsional.

Baca Juga :  Wagub Jihan Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pemprov Lampung, Peduli Korban Bencana Tapanuli Selatan

“Reformasi hukum harus diiringi edukasi. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui sanksinya, tetapi tidak memahami substansi dan batasannya,” tegasnya.

FGD tersebut dihadiri advokat, akademisi, mahasiswa, serta unsur masyarakat sipil. Diskusi berlangsung interaktif, menandakan tingginya perhatian publik terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional.

Diah berharap, pembaruan KUHP dapat menjadi instrumen kepastian hukum sekaligus menjaga nilai sosial yang hidup di masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan baru.

Berita Terkait

Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan
Gubernur Mirza Ajak Aktivis PMII Jadi Mitra Strategis Perkuat Pembangunan Desa di Lampung
Sekdaprov Marindo Pimpin Rapat Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Tim PKH se-Lampung
Ketua Kwarda Pramuka Lampung Lantik Elfianah sebagai Mabicab Kabupaten Mesuji 2025-2030
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026
Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:50 WIB

Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:45 WIB

Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:40 WIB

Gubernur Mirza Ajak Aktivis PMII Jadi Mitra Strategis Perkuat Pembangunan Desa di Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:34 WIB

Sekdaprov Marindo Pimpin Rapat Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Tim PKH se-Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:27 WIB

Ketua Kwarda Pramuka Lampung Lantik Elfianah sebagai Mabicab Kabupaten Mesuji 2025-2030

Berita Terbaru