Diah Dharma Yanti Tekankan Literasi Hukum, KUHP Baru Jangan Disalahpahami

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

lampungcorner.com – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kembali menjadi perhatian. Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Diah Dharma Yanti, menegaskan pentingnya literasi hukum di tengah perubahan regulasi, khususnya terkait delik kesusilaan.

Hal itu disampaikan Diah saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2).

FGD mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional”, membedah Pasal 284 KUHP lama serta Pasal 411 dan 412 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perbaiki 110 LPJU di Jalur Bakauheni Jelang Arus Balik

Menurut Diah, perubahan norma dalam KUHP baru membawa konsekuensi serius karena menyentuh ruang privat masyarakat. Terlebih, pengaturan delik kesusilaan kini menggunakan pendekatan delik aduan.

“Penegakan hukumnya bergantung pada pihak yang merasa dirugikan. Karena itu, pemahaman masyarakat harus benar-benar utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Lampung itu menilai, tanpa sosialisasi yang masif, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar pembaruan hukum tidak dimaknai secara parsial atau bahkan dipolitisasi.

Diah juga menegaskan, sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi regulasi nasional di daerah. Pihaknya ingin memastikan aturan yang telah disahkan benar-benar dipahami secara proporsional.

Baca Juga :  168 Personel Disiagakan, Polresta Bandar Lampung Kawal Ketat Arus Balik Lebaran

“Reformasi hukum harus diiringi edukasi. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui sanksinya, tetapi tidak memahami substansi dan batasannya,” tegasnya.

FGD tersebut dihadiri advokat, akademisi, mahasiswa, serta unsur masyarakat sipil. Diskusi berlangsung interaktif, menandakan tingginya perhatian publik terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional.

Diah berharap, pembaruan KUHP dapat menjadi instrumen kepastian hukum sekaligus menjaga nilai sosial yang hidup di masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan baru.

Berita Terkait

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 22:27 WIB

Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Kamis, 16 April 2026 - 23:20 WIB

Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional

Berita Terbaru