Didakwa Menipu Rp400 Juta, Pengusaha Sulam Usus Diadili

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Septiana didakwa menipu korban Darma Eka Putra (DEP) sebesar Rp400 juta. Modusnya, menawarkan investasi pengembangan butik kain tapis sulam usus.

Perempuan ini menjanjikan keuntungan besar kepada korban. Sehingga, DEP tertarik untuk memberikan uang secara bertahap dari akhir 2019 sampai awal 2020.

DEP mengatakan, percaya terhadap Septiana karena selama ini terdakwa baik. Mendiang ibu DEP juga telah menjadi langganan kain batik sulam usus Septiana.

“Semasa hidup Mama sering memesan kain tapis dengan dia,” ungkap DEP saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

DEP mengetahui Septiana saat itu hanya memiliki sanggar. Karenanya dia percaya berinvestasi menjadikan sanggar sebuah butik.

Baca Juga :  BKD Lampung Belum Pastikan Buka CPNS 2026, Rendi: Jumlah ASN Cukup

Dia memaparkan, awalnya mentransfer Rp100 juta pada 27 Desember 2021. Kemudian Rp300 juta pada 17 Januari 2020.

“Setelah transfer sisanya, kami membuat perjanjian yang langsung ditulis sendiri Septiana,” terusnya.

Dalam perjanjian, Septiana menjanjikan sisa hasil usaha (SHU) Rp30 juta per bulan dan mengembalikan uang Rp400 juta di akhir tahun 2020.

Selama ini, DEP baru mendapatkan pembayaran SHU dua kali senilai Rp116 juta. Tapi, modal awal Rp400 juta belum diterima.

“Pembayaran baru dua kali dan itu pun telat-telat tidak sesuai perjanjian, seharusnya setiap akhir bulan,” tambahnya.

Baca Juga :  Bangga! Tiga Tarian Khas Lampung Barat, Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Akhirnya, Septiana dan DEP melakukan pertemuan. Terungkap, Septiana menggunakan Rp200 juta untuk kepentingannya di luar perjanjian awal.

Pada akhirnya DEP melaporkan kasus ini ke Polresta Bandarlampung. Kasus telah memasuki persidangan, Selasa (13/7/2021). Pada 27 Juli dijadwalkan pembacaan tuntutan.

Diketahui, Septiana yang juga warga Jalan Kapten Abdul Haq, Rajabasa ini telah berada di tahanan Polresta Bandarlampung.

Septiana dibidik Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman pidana maksimal selama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp900 juta. (*)

Red

Berita Terkait

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB