Didakwa Menipu Rp400 Juta, Pengusaha Sulam Usus Diadili

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Septiana didakwa menipu korban Darma Eka Putra (DEP) sebesar Rp400 juta. Modusnya, menawarkan investasi pengembangan butik kain tapis sulam usus.

Perempuan ini menjanjikan keuntungan besar kepada korban. Sehingga, DEP tertarik untuk memberikan uang secara bertahap dari akhir 2019 sampai awal 2020.

DEP mengatakan, percaya terhadap Septiana karena selama ini terdakwa baik. Mendiang ibu DEP juga telah menjadi langganan kain batik sulam usus Septiana.

“Semasa hidup Mama sering memesan kain tapis dengan dia,” ungkap DEP saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

DEP mengetahui Septiana saat itu hanya memiliki sanggar. Karenanya dia percaya berinvestasi menjadikan sanggar sebuah butik.

Baca Juga :  Resmi! Gubernur Mirza Kukuhkan Pengurus Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung

Dia memaparkan, awalnya mentransfer Rp100 juta pada 27 Desember 2021. Kemudian Rp300 juta pada 17 Januari 2020.

“Setelah transfer sisanya, kami membuat perjanjian yang langsung ditulis sendiri Septiana,” terusnya.

Dalam perjanjian, Septiana menjanjikan sisa hasil usaha (SHU) Rp30 juta per bulan dan mengembalikan uang Rp400 juta di akhir tahun 2020.

Selama ini, DEP baru mendapatkan pembayaran SHU dua kali senilai Rp116 juta. Tapi, modal awal Rp400 juta belum diterima.

“Pembayaran baru dua kali dan itu pun telat-telat tidak sesuai perjanjian, seharusnya setiap akhir bulan,” tambahnya.

Baca Juga :  Puluhan Tenaga Pendidik Bandar Lampung Ikuti Pelatihan Pembelajaran SPM

Akhirnya, Septiana dan DEP melakukan pertemuan. Terungkap, Septiana menggunakan Rp200 juta untuk kepentingannya di luar perjanjian awal.

Pada akhirnya DEP melaporkan kasus ini ke Polresta Bandarlampung. Kasus telah memasuki persidangan, Selasa (13/7/2021). Pada 27 Juli dijadwalkan pembacaan tuntutan.

Diketahui, Septiana yang juga warga Jalan Kapten Abdul Haq, Rajabasa ini telah berada di tahanan Polresta Bandarlampung.

Septiana dibidik Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman pidana maksimal selama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp900 juta. (*)

Red

Berita Terkait

Ramai Soal Penimbunan Solar Subsidi, Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Gubernur Mirza Tegaskan Perang Lawan Narkoba
Gubernur Mirza Minta Polisi Usut Tuntas Penimbunan, Usai Kondisi Subsidi Solar Langka
PWI Lampung Gelar Diskusi Pra UKW, Wirahadikusumah: Jangan Jadikan AI Sebagai Acuan Pemberitaan
Puluhan Tenaga Pendidik Bandar Lampung Ikuti Pelatihan Pembelajaran SPM
Buka Agenda Rutin UKW, Gubernur Mirza Sampaikan Dukung PWI Lampung Jadi Tuan Rumah HPN 2027
Rayakan HUT ke-11 Tahun, PSI Lampung Gaungkan Semangat Udayah Navasaktih Menuju Kebangkitan
Pemprov Lampung dan Dekranasda Akan Gelar Pameran Kriya Jemari Tahun 2025
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 23:32 WIB

Ramai Soal Penimbunan Solar Subsidi, Wakil Ketua DPRD Lampung Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

Selasa, 18 November 2025 - 22:20 WIB

BNNP Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Gubernur Mirza Tegaskan Perang Lawan Narkoba

Selasa, 18 November 2025 - 21:53 WIB

Gubernur Mirza Minta Polisi Usut Tuntas Penimbunan, Usai Kondisi Subsidi Solar Langka

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

PWI Lampung Gelar Diskusi Pra UKW, Wirahadikusumah: Jangan Jadikan AI Sebagai Acuan Pemberitaan

Senin, 17 November 2025 - 12:41 WIB

Puluhan Tenaga Pendidik Bandar Lampung Ikuti Pelatihan Pembelajaran SPM

Berita Terbaru