Didakwa Menipu Rp400 Juta, Pengusaha Sulam Usus Diadili

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Septiana didakwa menipu korban Darma Eka Putra (DEP) sebesar Rp400 juta. Modusnya, menawarkan investasi pengembangan butik kain tapis sulam usus.

Perempuan ini menjanjikan keuntungan besar kepada korban. Sehingga, DEP tertarik untuk memberikan uang secara bertahap dari akhir 2019 sampai awal 2020.

DEP mengatakan, percaya terhadap Septiana karena selama ini terdakwa baik. Mendiang ibu DEP juga telah menjadi langganan kain batik sulam usus Septiana.

“Semasa hidup Mama sering memesan kain tapis dengan dia,” ungkap DEP saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).

DEP mengetahui Septiana saat itu hanya memiliki sanggar. Karenanya dia percaya berinvestasi menjadikan sanggar sebuah butik.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Seluas 20 Hektare

Dia memaparkan, awalnya mentransfer Rp100 juta pada 27 Desember 2021. Kemudian Rp300 juta pada 17 Januari 2020.

“Setelah transfer sisanya, kami membuat perjanjian yang langsung ditulis sendiri Septiana,” terusnya.

Dalam perjanjian, Septiana menjanjikan sisa hasil usaha (SHU) Rp30 juta per bulan dan mengembalikan uang Rp400 juta di akhir tahun 2020.

Selama ini, DEP baru mendapatkan pembayaran SHU dua kali senilai Rp116 juta. Tapi, modal awal Rp400 juta belum diterima.

“Pembayaran baru dua kali dan itu pun telat-telat tidak sesuai perjanjian, seharusnya setiap akhir bulan,” tambahnya.

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi

Akhirnya, Septiana dan DEP melakukan pertemuan. Terungkap, Septiana menggunakan Rp200 juta untuk kepentingannya di luar perjanjian awal.

Pada akhirnya DEP melaporkan kasus ini ke Polresta Bandarlampung. Kasus telah memasuki persidangan, Selasa (13/7/2021). Pada 27 Juli dijadwalkan pembacaan tuntutan.

Diketahui, Septiana yang juga warga Jalan Kapten Abdul Haq, Rajabasa ini telah berada di tahanan Polresta Bandarlampung.

Septiana dibidik Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman pidana maksimal selama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp900 juta. (*)

Red

Berita Terkait

Pemprov Rombak Jabatan Plt Kepala OPD, Karo Kesra, Kadisnaker hingga Kadis Pemberdayaan Desa Transmigrasi Beralih
Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli
Apindo-Gubernur Lampung Bahas Tindaklanjut Kesepakatan dengan Tiongkok
Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi
41 Pejabat Administrator Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Kepemimpinan
Tingkatkan Penyelesaian Piutang Pajak, Retribusi hingga Aset Daerah, Pemprov Lampung Kerjasama dengan Kejati
Bertemu Gubernur, Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Lepas Status Tersangka, Pemprov Segera Bahas Jabatan Agus Nompitu
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:55 WIB

Pemprov Rombak Jabatan Plt Kepala OPD, Karo Kesra, Kadisnaker hingga Kadis Pemberdayaan Desa Transmigrasi Beralih

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:46 WIB

Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:41 WIB

Apindo-Gubernur Lampung Bahas Tindaklanjut Kesepakatan dengan Tiongkok

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:39 WIB

Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:53 WIB

41 Pejabat Administrator Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Ilustrasi

TULANGBAWANG BARAT

Realisasi Dana Desa Tunas Jaya Diduga Sarat Korupsi

Selasa, 8 Jul 2025 - 13:39 WIB