Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Pria Asal Bujung Dewa Ditangkap Polres Tubaba

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

LampungCorner.com,Tubaba– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan yang terjadi di Tiyuh (Desa) Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SI (50), seorang pria wiraswasta asal Tiyuh Bujung Dewa, ditangkap setelah adanya laporan polisi yang masuk pada 03 Juni 2025, dengan nomor LP/B/148/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung.

“Setelah laporan diterima dan dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan, pada tanggal 11 Juli 2025 kami mengeluarkan surat panggilan terhadap SI. Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan pada 15 Juli 2025 dan langsung dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, petugas langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ujar Iptu Tosira, kepada media, Kamis (17/07/2025).

Baca Juga :  Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Tosira menjelaskan, kronologi kejadian korban seorang perempuan berinisial DR (36), yang juga merupakan warga Kecamatan Pagar Dewa, datang ke toko milik tersangka untuk membeli obat sakit gigi. Namun, di luar dugaan, SI justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Ketika korban mencoba melawan, pelaku mencekik leher korban dan mengancam agar tidak memberitahu suaminya. Korban yang ketakutan akhirnya berhasil melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan. Dalam kondisi trauma, korban segera melapor ke Polres Tubaba. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta korban, penyidik menetapkan SI sebagai tersangka dalam kasus ini,” terangnya.

Baca Juga :  Vaksinasi PMK Dimulai di Tubaba, 9.367 Dosis Digelontorkan untuk Sapi dan Kerbau

Menurutnya, tersangka SI dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Polres Tubaba siap memberikan perlindungan hukum maksimal kepada para korban,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Lindungi Konsumen dan Pelaku Usaha, Diskoperindag Tubaba Gelar Tera UTTP
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:15 WIB

Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi

Berita Terbaru