Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Pria Asal Bujung Dewa Ditangkap Polres Tubaba

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

LampungCorner.com,Tubaba– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan yang terjadi di Tiyuh (Desa) Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SI (50), seorang pria wiraswasta asal Tiyuh Bujung Dewa, ditangkap setelah adanya laporan polisi yang masuk pada 03 Juni 2025, dengan nomor LP/B/148/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung.

“Setelah laporan diterima dan dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan, pada tanggal 11 Juli 2025 kami mengeluarkan surat panggilan terhadap SI. Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan pada 15 Juli 2025 dan langsung dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, petugas langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ujar Iptu Tosira, kepada media, Kamis (17/07/2025).

Baca Juga :  Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Tosira menjelaskan, kronologi kejadian korban seorang perempuan berinisial DR (36), yang juga merupakan warga Kecamatan Pagar Dewa, datang ke toko milik tersangka untuk membeli obat sakit gigi. Namun, di luar dugaan, SI justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Ketika korban mencoba melawan, pelaku mencekik leher korban dan mengancam agar tidak memberitahu suaminya. Korban yang ketakutan akhirnya berhasil melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan. Dalam kondisi trauma, korban segera melapor ke Polres Tubaba. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta korban, penyidik menetapkan SI sebagai tersangka dalam kasus ini,” terangnya.

Baca Juga :  Hari Pramuka ke-65, Bupati Novriwan Ajak Pramuka Tubaba Jadi Teladan Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Menurutnya, tersangka SI dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Polres Tubaba siap memberikan perlindungan hukum maksimal kepada para korban,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Pokja MT Al Firdaus se-Tubaba Dikukuhkan, Jadi Mitra Strategis Pemerintah untuk Pemberdayaan Masyarakat
Hari Pramuka ke-65, Bupati Novriwan Ajak Pramuka Tubaba Jadi Teladan Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Semarak HUT ke-81 RI, PERWOSI Tubaba Satukan Ratusan Perempuan dalam Senam dan Lomba
Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan
Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers
Wabup Nadirsyah Lepas Kontingen Pramuka Tubaba ke Jambore Nasional XII 2026
Diskominfo Tubaba Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Anggaran Belanja Internet 2026
Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:25 WIB

Pokja MT Al Firdaus se-Tubaba Dikukuhkan, Jadi Mitra Strategis Pemerintah untuk Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 08:05 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bupati Novriwan Ajak Pramuka Tubaba Jadi Teladan Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, PERWOSI Tubaba Satukan Ratusan Perempuan dalam Senam dan Lomba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Berita Terbaru