LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Utara — Kasus dugaan pemukulan oleh Ketua DPRD Lampung Utara Romli terhadap seorang wartawan berakhir damai, Kamis (16/9/2021).
Romli sebelumnya dilaporkan ke Polres Lampura lantaran dugaan menganiaya wartawan, Efriantoni, Rabu (15/9/2021).
Laporan bernomor: STPL/B1/976/IX/2021/SPKT/ Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 15 September 2021.
Efriantoni mengatakan, kejadian itu bermula saat dirinya mendatangi kantor DPRD Lampura, Rabu (15/9/2021).
“Saat itu, saya berbincang dengan salah satu anggota DPRD di pelataran kantor dewan,” kata Efriantoni.
Tak lama Romli meminta Efriantoni masuk ke ruang Fraksi PAN DPRD Lampura. Pemukulan pun terjadi.
Akibatnya, Efriantoni luka memar pada bagian wajah dan mata sebelah kanan.
Ketika dihubungi, Romli menyatakan telah meminta maaf pada yang bersangkutan.
“Dan, masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya. (*)
Red









