Home / BANDAR LAMPUNG / HUKUM

Jumat, 25 Juni 2021 - 10:24 WIB

Digerebek Sedang Pesta Sabu, Mantan Istri Andika Mahesa Dituntut 1,3 Tahun Penjara

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Chairunnisa alias Caca, mantan istri Andika Mahesa eks vokalis Kangen Band dituntut 1,3 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, oleh Jasa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung Kamis (24/6/2021).

JPU Kandra Buana mengatakan, Caca terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hukuman dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Sementara itu lanjut Kandra, rekan Caca yakni terdakwa Riski Pratama dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider empat bulan penjara.

“Terdakwa Riski dituntut melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terus Kandra.

Keduanya diketahui ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung pada 8 Februari 2021 lalu, di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung saat sedang pesta narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan sembilan paket sabu. Setelah diperiksa kembali, ditemukan tiga bundel plastik klip dan seperangkat alat hisap, serta sabu seberat 7,75 gram milik Riski Pratama. (*)

Red

Share :

410 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Antisipasi Pohon Tumbang, DLH Bandarlampung Pangkas Pohon di Jalan Protokol

BANDAR LAMPUNG

Vaksinasi Lampung Rendah, Pusat Kirim 1,5 Juta Dosis

BANDAR LAMPUNG

Ditahan Polda Dibebaskan Kejati, Ketua RT 12 Rajabasa: Saya Bersyukur

BANDAR LAMPUNG

Bukan Meteor, OAIL Sebut Puing-puing Roket China Terbakar hingga Melintasi Lampung

HUKUM

Kapolsek Pulaupanggung dan Personel Antar Jenazah Purn. TNI

BANDAR LAMPUNG

Senator Lampung Jadi Manajer Tim Futsal PWI Lampung di Porwanas Kalsel

BANDAR LAMPUNG

Heryandi dan M. Basri Didakwa Terima Suap Uang Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Rp3,4 Miliar

BANDAR LAMPUNG

Arinal Lobi Investor Cina Bangun Rumah Sakit, Hotel, dan Mal