Home / BANDAR LAMPUNG / HUKUM

Jumat, 25 Juni 2021 - 10:24 WIB

Digerebek Sedang Pesta Sabu, Mantan Istri Andika Mahesa Dituntut 1,3 Tahun Penjara

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Chairunnisa alias Caca, mantan istri Andika Mahesa eks vokalis Kangen Band dituntut 1,3 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, oleh Jasa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung Kamis (24/6/2021).

JPU Kandra Buana mengatakan, Caca terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hukuman dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Sementara itu lanjut Kandra, rekan Caca yakni terdakwa Riski Pratama dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider empat bulan penjara.

“Terdakwa Riski dituntut melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terus Kandra.

Keduanya diketahui ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung pada 8 Februari 2021 lalu, di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung saat sedang pesta narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan sembilan paket sabu. Setelah diperiksa kembali, ditemukan tiga bundel plastik klip dan seperangkat alat hisap, serta sabu seberat 7,75 gram milik Riski Pratama. (*)

Red

Share :

441 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

PWI dan Lodewijk Ajak Masyarakat untuk Bijak Menggunakan Medsos

BANDAR LAMPUNG

Pj Gubernur Beri Pesan Khusus Usai Marching Band Perdana VIP FYBI Lampung Raih Juara Umum Piala Bergilir Menpora 2024

BANDAR LAMPUNG

Ratusan Santri Salat Gaib, Doakan 53 Syuhada KRI Nanggala

BANDAR LAMPUNG

Digugat Buruh, PT PSI Tidak Hadir Tanpa Alasan di Sidang Perdana

BANDAR LAMPUNG

Sidang Pengeroyokan Nakes Kedaton, Terdakwa Sebut Korban Minta Uang Damai Rp200 Juta

BANDAR LAMPUNG

Gara-Gara Tabung Oksigen, Tiga Penganiaya Perawat Puskesmas Kedaton Jadi Tersangka

BANDAR LAMPUNG

Total Utang Pemkot Rp736 Miliar Sudah Termasuk Pinjaman PT SMI

BANDAR LAMPUNG

Baru 10 Hari Bekerja, Buruh Gudang Dermala Meninggal di Musala