Digerebek Sedang Pesta Sabu, Mantan Istri Andika Mahesa Dituntut 1,3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 25 Juni 2021 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Chairunnisa alias Caca, mantan istri Andika Mahesa eks vokalis Kangen Band dituntut 1,3 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, oleh Jasa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung Kamis (24/6/2021).

JPU Kandra Buana mengatakan, Caca terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Soroti 13 Laporan THR Perusahaan, DPRD Lampung Minta Disnaker Menindak dan Cek Fakta

“Hukuman dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Sementara itu lanjut Kandra, rekan Caca yakni terdakwa Riski Pratama dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider empat bulan penjara.

“Terdakwa Riski dituntut melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terus Kandra.

Keduanya diketahui ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung pada 8 Februari 2021 lalu, di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung saat sedang pesta narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan sembilan paket sabu. Setelah diperiksa kembali, ditemukan tiga bundel plastik klip dan seperangkat alat hisap, serta sabu seberat 7,75 gram milik Riski Pratama. (*)

Red

Berita Terkait

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB