Dipraperadilankan Tersangka TPPU, Polda Lampung Yakin Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan di PN Tanjungkarang, Senin (7/8/2023). Foto: Muhaimim

Sidang praperadilan di PN Tanjungkarang, Senin (7/8/2023). Foto: Muhaimim

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Upaya tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nurul Hapizah, mempraperadilankan Polda Lampung mendapat perlawanan keras.

Ketua Tim Bidkum Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, menegaskan tindakan Ditresnarkoba, menahan dan menetapkan Nurul tersangka telah sesuai prosedur.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (7/8/2023).

Agenda sidang adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu Ditresnarkoba Polda Lampung, yang diwakilkan oleh bidang hukum (bidkum).

Baca Juga :  Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Yulizar menyebut aset Nurul yang disita saat ini hanya sebatas tracking. Polda juga telah menyita buku rekening serta bukti-bukti transaksi yang mencurigakan.

Untuk diketahui, sidang praperadilan pertama digelar di tempat sama pada Jumat (4/8/2023). Sidang dipimpin hakim tunggal, Hendro Wicaksono.

Kuasa hukum Nurul, Adiwidya Hunandika, menyatakan kliennya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Lampung melalui Ditresnarkoba Polda Lampung dengan beberapa poin petitum.

Adiwidya menjelaskan, tindakan termohon menahan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah.

Baca Juga :  Sidak DPRD Bandar Lampung Ungkap Material Bekas di Proyek Trotoar Sultan Agung yang Ambrol

Demikian juga dengan penyitaan aset berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) huruf c, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010.

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor berkas 3/Pid.Pra/2023/ PN Tjk.

Dalam petitum permohonan praperadilan, Nurul meminta hakim mengabulkan gugatannya.

Selain itu, menghentikan penyidikan, memulihkan nama baik, dan mengembalikan aset pemohon.

“Dan, memerintahkan termohon untuk membayar biaya perkara,” demikian bunyi petitum. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB