LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Upaya tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nurul Hapizah, mempraperadilankan Polda Lampung mendapat perlawanan keras.
Ketua Tim Bidkum Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, menegaskan tindakan Ditresnarkoba, menahan dan menetapkan Nurul tersangka telah sesuai prosedur.
Hal ini ia sampaikan dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (7/8/2023).
Agenda sidang adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon, yaitu Ditresnarkoba Polda Lampung, yang diwakilkan oleh bidang hukum (bidkum).
Yulizar menyebut aset Nurul yang disita saat ini hanya sebatas tracking. Polda juga telah menyita buku rekening serta bukti-bukti transaksi yang mencurigakan.
Untuk diketahui, sidang praperadilan pertama digelar di tempat sama pada Jumat (4/8/2023). Sidang dipimpin hakim tunggal, Hendro Wicaksono.
Kuasa hukum Nurul, Adiwidya Hunandika, menyatakan kliennya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Lampung melalui Ditresnarkoba Polda Lampung dengan beberapa poin petitum.
Adiwidya menjelaskan, tindakan termohon menahan dan menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah.
Demikian juga dengan penyitaan aset berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) huruf c, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010.
Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor berkas 3/Pid.Pra/2023/ PN Tjk.
Dalam petitum permohonan praperadilan, Nurul meminta hakim mengabulkan gugatannya.
Selain itu, menghentikan penyidikan, memulihkan nama baik, dan mengembalikan aset pemohon.
“Dan, memerintahkan termohon untuk membayar biaya perkara,” demikian bunyi petitum. (*)
Red