Dituntut 8 Tahun, Oknum Guru Ngaji Cabul di Kemiling Besok Divonis

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sidang tertutup kasus pencabulan terhadap delapan anak di Kemiling dengan terdakwa Ahmad Arifin masih berlanjut.

Terdakwa jadwalkan akan menjalani sidang vonis yang dipimpin ketua majelis hakim Raden Ayu Rizkiyati di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/5/2022) besok.

Sebelumnya, pada 28 Maret 2022, Arifin dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa Eka Septiana menerangkan, terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul

Baca Juga :  Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Arifin diketahui membuka kelas mengajar ilmu agama sehingga para orang tua percaya dan menitipkan anak mereka di kediaman tersangka.

Namun, Arifin malah melakukan tindak asusila dengan berpura-pura memandikan santri anak tersebut.

Kejadian ini terungkap setelah salah satu santri bercerita kepada orang tua mereka.

Arifin sempat kabur ke Kecamatan Natar, Lampung Selatan sebelum akhirnya ditangkap polisi, Selasa (19/10/2021). (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB