LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sidang kasus narkotika dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang ditunda lantaran terdakwa M Sulton tidak hadir.
Diketahui, M Sulton (32) warga Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Jawa Timur, merupakan terdakwa pengedar narkoba jenis sabu dengan berat 92 kilogram yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Agus Purwono mengungkapkan, pihaknya meminta sidang pledoi ditunda.
Pasalnya, dalam sidang sebelumnya JPU telah diminta untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan oleh majelis hakim. Namun, kenyataannya terdakwa mangkir.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim Jhony Butar Butar mengabulkan permintaan tersebut dan menanyakan kepada JPU apa alasan terdakwa tidak dapat dihadirkan.
JPU Roosman Yusa mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung (Way Hui). Hanya, pihak Lapas tidak dapat memberikan izin terdakwa untuk keluar.
“Apabila memang sudah koordinasi dengan pihak lapas dan tidak bisa dikeluarkan, seharusnya ada bukti tertulis yang disampaikan dalam persidangan,” ujar majelis hakim.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono, mengatakan karena ini tuntutan pidana mati, pihaknya memohon persidangan pembelaan dilakukan secara offline. Sebab, pihaknya sudah lima kali untuk meminta terdakwa dihadirkan.
“Maka majelis hakim menunda hingga Selasa (24/52022) dan meminta JPU menyertakan bukti tertulis jika terdakwa tidak boleh keluar oleh pihak lapas,” katanya. (*)
Red









