Dituntut Hukuman Mati, Sidang Pengedar Narkoba di PN Tanjungkarang Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 17 Mei 2022 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pledoi dengan terdakwa M Sulton di PN Tanjungkarang, Selasa (17/5/2022). Foto: Sulaiman

Sidang pledoi dengan terdakwa M Sulton di PN Tanjungkarang, Selasa (17/5/2022). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sidang kasus narkotika dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang ditunda lantaran terdakwa M Sulton  tidak hadir.

Diketahui, M Sulton (32) warga Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Jawa Timur, merupakan terdakwa pengedar narkoba jenis sabu dengan berat 92 kilogram yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Agus Purwono mengungkapkan, pihaknya meminta sidang pledoi ditunda.

Pasalnya, dalam sidang sebelumnya JPU telah diminta untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan oleh majelis hakim. Namun, kenyataannya terdakwa mangkir.

Baca Juga :  PT Grand Modern Indonesia Bersama Partai PSI Gelar Iftar, Pererat Silaturahmi di Bandar Lampung

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim Jhony Butar Butar mengabulkan permintaan tersebut dan menanyakan kepada JPU apa alasan terdakwa tidak dapat dihadirkan.

JPU Roosman Yusa mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung (Way Hui). Hanya, pihak Lapas tidak dapat memberikan izin terdakwa untuk keluar.

“Apabila memang sudah koordinasi dengan pihak lapas dan tidak bisa dikeluarkan, seharusnya ada bukti tertulis yang disampaikan dalam persidangan,” ujar majelis hakim.

Baca Juga :  Resmi! Pengurus Dewan Dakwah Kabupaten/Kota Periode 2026-2030 Dilantik

Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono, mengatakan karena ini tuntutan pidana mati, pihaknya memohon persidangan pembelaan dilakukan secara offline. Sebab, pihaknya sudah lima kali untuk meminta terdakwa dihadirkan.

“Maka majelis hakim menunda hingga Selasa (24/52022) dan meminta JPU menyertakan bukti tertulis jika terdakwa tidak boleh keluar oleh pihak lapas,” katanya. (*)

Red

Berita Terkait

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar
Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:06 WIB

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB