Dituntut Hukuman Mati, Sidang Pengedar Narkoba di PN Tanjungkarang Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 17 Mei 2022 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pledoi dengan terdakwa M Sulton di PN Tanjungkarang, Selasa (17/5/2022). Foto: Sulaiman

Sidang pledoi dengan terdakwa M Sulton di PN Tanjungkarang, Selasa (17/5/2022). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sidang kasus narkotika dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang ditunda lantaran terdakwa M Sulton  tidak hadir.

Diketahui, M Sulton (32) warga Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Jawa Timur, merupakan terdakwa pengedar narkoba jenis sabu dengan berat 92 kilogram yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Agus Purwono mengungkapkan, pihaknya meminta sidang pledoi ditunda.

Pasalnya, dalam sidang sebelumnya JPU telah diminta untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan oleh majelis hakim. Namun, kenyataannya terdakwa mangkir.

Baca Juga :  HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim Jhony Butar Butar mengabulkan permintaan tersebut dan menanyakan kepada JPU apa alasan terdakwa tidak dapat dihadirkan.

JPU Roosman Yusa mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung (Way Hui). Hanya, pihak Lapas tidak dapat memberikan izin terdakwa untuk keluar.

“Apabila memang sudah koordinasi dengan pihak lapas dan tidak bisa dikeluarkan, seharusnya ada bukti tertulis yang disampaikan dalam persidangan,” ujar majelis hakim.

Baca Juga :  Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono, mengatakan karena ini tuntutan pidana mati, pihaknya memohon persidangan pembelaan dilakukan secara offline. Sebab, pihaknya sudah lima kali untuk meminta terdakwa dihadirkan.

“Maka majelis hakim menunda hingga Selasa (24/52022) dan meminta JPU menyertakan bukti tertulis jika terdakwa tidak boleh keluar oleh pihak lapas,” katanya. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB