Lampungcorner.com, Lampung Timur – Badan Anggaran DPRD Lampung Timur melakukan konsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait dana bagi hasil minyak dan gas, Ahad (12/6/2022).
Perlu diketahui, Pemkab Lamtim mendapat enam persen dana bagi hasil minyak dan gas (DBH migas). Sementara Pemprov Lampung memperoleh 15 persen.
Sekretaris DPRD Lamtim M Noer Alsyarif mengatakan, kunjungan tersebut untuk konsultasi terkait upaya peningkatan DBH migas.
“Selama ini Kabupaten Lampung Timur hanya mendapat enam persen DBH migas dari hasil penambangan minyak bumi di Pulau Segama dan untuk Provinsi Lampung mendapat 15 persen. Kunjungan Banggar DPRD ini untuk mempertanyakan, sekaligus berkonsultasi terkait upaya peningkatan DBH migas tersebut,” kata Sekretaris DPRD Lamtim M Noer Alsyarif.
Heri, sapaan akrabnya M Noer Alsyarif menjelaskan, Pulau Segama berada di lepas pantai timur Kabupaten Lamtim (Laut Jawa) yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Banten.
Andri, anggota Banang DPRD Lamtim mengatakan, DPRD mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk menaikan nilai DBH migas tersebut dari enam persen menjadi delapan persen.
Usulan kenaikan DBH migas tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, agar pelaksanaan program pembangunan dapat lebih optimal dan efektif.
“Pemkab juga mendukung peningkatan DBH samapi delapan persen itu,” ungkapnya. (*)









