Lampungcorner.com, Lampung Timur – DPRD Lampung Timur melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan RB) terkait penghapusan tenaga honorer, Senin (13/6/2022).
Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif mengatakan, ada 2.000 tenaga hononer yang terdata oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Lamtim.
Untuk itu, DPRD Lamtim melakukan konsultasi dengan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB untuk mendapat penjelasan dari Kepmenpan RB No. 76 Tahun 2022 tentang perubahan Kepmenpan RB No. 1197 Tahun 2021 tentang jabatan fungsional yang diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Kami berharap pengangkatan honorer menjadi ASN ataupun PPPK dari tahun 2018 – 2023 selesai,” kata Ali Johan Arif.
Ditemui terpisah, Sekretaris DPRD Lamtim M. Noer Alsyarif menambahkan, rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif didampingi anggotanya, Miswanto, Wayan Surya Utama, Deni Supriyadi, dan Antonius Gatot Suyarso.
Ia juga menanyakan kepada Deputi Bidang SDM Aparatur tentang nasib tenaga kerja sukarela (TKS) seperti penjaga malam, sopir, dan officeboy yang bekerja di pemerintah daerah. Sebab TKS pun ada sebagian yang berstatus honor dan TKS.
“Ada rencana dari pimpinan DPRD Lamtim apakah TKS ini bisa dipihak ketigakan nantinya. Kami berharap konsultasi ini bisa memberikan kebaikan untuk semua tenaga honorer di Lamtim,” kata Heri, sapaan akrabnya M Noer Alsyarif. (man)
