LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap dua tersangka kurir narkoba.
Aparat juga menembak keduanya di bagian kaki lantaran hendak melarikan diri.
Turut diamankan barang bukti 52,3 kilogram (kg) ganja kering yang dikemas dalam 50 bungkus dengan lakban warna kuning.
Dalam keterangan tertulis yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono menjelaskan, kedua kurir dibekuk di Tulangbawang Barat (Tubaba).
Tepatnya di pelataran parkir Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni-Kayu Agung Kecamatan Tulangbawang Tengah, Senin (23/8/2021).
“Mereka berinisial F dan AM, menggendarai mobil Suzuki APV nomor polisi A 1171 VB,” papar Agus, Kamis (26/8/2021).
Daun haram ini disembunyikan di dinding mobil bagian dalam.
Mereka mengaku diperintah HP dan IS yang merupakan narapidana di Lapas Klas II A Kalianda, Lampung Selatan.
Kedua kurir mendapat upah Rp1 juta per kg ganja dan baru menerima Rp7 juta untuk ongkos dan sewa mobil.
BNN pusat dan BNNP Lampung kemudian menginterogasi kedua napi dan menyita dua handphone (hp) milik mereka.
Hp diduga digunakan keduanya untuk menghubungi F dan M yang membawa ganja dari Medan ke Lampung.
Kedua kurir dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata dia. (*)
Red















