Dua Kurir Bawa 52 Kg Ganja Ditembak, Diotaki Dua Napi Lapas Kalianda

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono saat ekspose, Kamis (26/8/2021). Foto: Istimewa

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono saat ekspose, Kamis (26/8/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap dua tersangka kurir narkoba.

Aparat juga menembak keduanya di bagian kaki lantaran hendak melarikan diri.

Turut diamankan barang bukti 52,3 kilogram (kg) ganja kering yang dikemas dalam 50 bungkus dengan lakban warna kuning.

Dalam keterangan tertulis yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono menjelaskan, kedua kurir dibekuk di Tulangbawang Barat (Tubaba).

Tepatnya di pelataran parkir Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni-Kayu Agung Kecamatan Tulangbawang Tengah, Senin (23/8/2021).

Baca Juga :  PWI Gandeng Disparekraf, Persiapan HPN dan Porwanas 2027 Digeber

“Mereka berinisial F dan AM, menggendarai mobil Suzuki APV nomor polisi A 1171 VB,” papar Agus, Kamis (26/8/2021).

Daun haram ini disembunyikan di dinding mobil bagian dalam.

Mereka mengaku diperintah HP dan IS yang merupakan narapidana di Lapas Klas II A Kalianda, Lampung Selatan.

Kedua kurir mendapat upah Rp1 juta per kg ganja dan baru menerima Rp7 juta untuk ongkos dan sewa mobil.

Baca Juga :  DPRD Lampung Desak Kemenhut Evaluasi Register 45 Usai Kasus Tapir Disembelih

BNN pusat dan BNNP Lampung kemudian menginterogasi kedua napi dan menyita dua handphone (hp) milik mereka.

Hp diduga digunakan keduanya untuk menghubungi F dan M yang membawa ganja dari Medan ke Lampung.

Kedua kurir dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata dia. (*)

Red

Berita Terkait

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:34 WIB

Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru