Dua Kurir Bawa 52 Kg Ganja Ditembak, Diotaki Dua Napi Lapas Kalianda

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono saat ekspose, Kamis (26/8/2021). Foto: Istimewa

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono saat ekspose, Kamis (26/8/2021). Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap dua tersangka kurir narkoba.

Aparat juga menembak keduanya di bagian kaki lantaran hendak melarikan diri.

Turut diamankan barang bukti 52,3 kilogram (kg) ganja kering yang dikemas dalam 50 bungkus dengan lakban warna kuning.

Dalam keterangan tertulis yang diterima rilislampung.id (group lampungcorner.com), Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono menjelaskan, kedua kurir dibekuk di Tulangbawang Barat (Tubaba).

Tepatnya di pelataran parkir Rest Area KM 174 Jalan Tol Bakauheni-Kayu Agung Kecamatan Tulangbawang Tengah, Senin (23/8/2021).

Baca Juga :  Dua Ledakan Saat Kebakaran RSUD Ryacudu, Penyebab Masih Diselidiki

“Mereka berinisial F dan AM, menggendarai mobil Suzuki APV nomor polisi A 1171 VB,” papar Agus, Kamis (26/8/2021).

Daun haram ini disembunyikan di dinding mobil bagian dalam.

Mereka mengaku diperintah HP dan IS yang merupakan narapidana di Lapas Klas II A Kalianda, Lampung Selatan.

Kedua kurir mendapat upah Rp1 juta per kg ganja dan baru menerima Rp7 juta untuk ongkos dan sewa mobil.

Baca Juga :  Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

BNN pusat dan BNNP Lampung kemudian menginterogasi kedua napi dan menyita dua handphone (hp) milik mereka.

Hp diduga digunakan keduanya untuk menghubungi F dan M yang membawa ganja dari Medan ke Lampung.

Kedua kurir dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata dia. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB