LampungCorner.com,Tubaba– Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi, dua wanita diamankan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Narkoba AKP Jefry Saifullah, mengungkapkan bahwa dua orang wanita tersebut diamankan pada Jumat (03/01/2025).
“Keduanya berinisial SA (23) yang merupakan warga Kelurahan Panaragan Jaya, dan EN (23) warga Tiyuh (Desa) Candra Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten setempat,” kata Jefry kepada media.
Jefry menerangkan, kedua pelaku ditangkap saat berada di jalan poros Kelurahan Panaragan Jaya, dengan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 butir pil warna merah yang diduga narkotika jenis Ekstasi, 1 lembar uang kertas pecahan Rp.1000, 1 unit handphone android merk VIVO Y03T warna biru, 1 unit handphone android merk OPPO 16E warna biru, 1 buah tas selempang warna hitam, dan 1 unit motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BE 2432 QD beserta kunci kontak.
“Saat ini pelaku berikut BB telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut. Dan terhadap kedua pelaku dijerat dalam pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rian)
