LAMPUNGCORNER.COM,Lampung Barat – Pertikaian sengit antara anggota TNI AL Serka Imron (52) dan seorang warga bernama Syafei (58), akibat berebut lahan sawit di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), berujung ditetapkannya Syafei sebagai tersangka.
Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com) “Syafei ditangkap berdasarkan laporan dari anak Serka Imron,” ungkap IPDA Juherdi, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Barat (Lambar), Jumat (5/3/2021).
Juherdi menuturkan, pihaknya masih mendalami dan menyelidiki motif daripada kasus perkelahian itu.
“Serka Imron saat ini masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek Bandar Lampung, sehingga belum bisa untuk dimintai keterangan, keterangan sementara hanya dari pelapor,” tutur Juherdi.
Sebelumnya, terjadi perselisihan terkait kepemilikan lahan sawit seluas dua hektar antara Serka Imron dan Syafei, keduanya warga Desa Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Pesibar.
Perselisihan itu diketahui sudah terjadi sekitar delapan tahun dan tak kunjung mendapat titik temu.
Keduanya pun terlibat cekcok mulut hingga perkelahian di tengah perkebunan sawit. Dalam duel sengit itu, keduanya menggunakan senjata tajam jenis golok.
Dalam perkelahian itu keduanya menderita luka bacok. Serka Imron mengalami luka di beberapa bagian wajah seperti pipi kanan dan rahang kiri. Sementara Syafei terluka di bagian pelipis kanan, pergelangan tangan kanan, dan bagian dada.
Oleh warga yang melihat peristiwa itu, Serka Imron pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Abdul Muluk Bandarlampung, sementara Syafei dibawa ke Pusekesmas Ngambur.(*)
EDITOR:REDAKSI