Duel Maut di Atas Perahu, Nyawa Melayang Akibat Jaring Ikan

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Seorang pria berinisial SA (36) tewas setelah terlibat perkelahian sengit dengan MA (26) di atas perahu di Bendungan Way Rarem, Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Insiden berdarah ini terjadi akibat perselisihan sepele soal jaring ikan.

Dalam konferensi pers di Polres Lampung Utara, Kamis (30/1/2025), MA yang sudah diborgol tampak menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban di hadapan Kapolres Lampung Utara, AKBP Dedy Kurniawan.

MA mengakui perbuatannya, tetapi mengklaim bahwa ia hanya berusaha membela diri.

Baca Juga :  PEKSIMIDA 2026 Cabang Monolog Digelar di UMKO: Unila Juara, UMKO Raih Prestasi Membanggakan

“Pertama dia mencekik leher saya, lalu saya melawan. Saya pukul dia dengan dayung di atas perahu, kemudian saya pukul lagi berkali-kali dengan tangan sampai akhirnya dia terjebur ke dalam bendungan sambil saya bilang, ‘Mati kamu! Mati kamu!”‘ ungkap MA.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam. Ia ditemukan sedang menjalani pengobatan di sebuah klinik bidan di Kecamatan Abung Pekurun.

“Begitu mendapat informasi, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Polres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Kapolres Lampung Utara, AKBP Dedy Kurniawan, menambahkan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari perselisihan mengenai jaring ikan korban yang digulung oleh pelaku.

“Awalnya hanya cekcok biasa, tapi akhirnya berujung perkelahian sengit di atas perahu hingga korban kehilangan nyawanya,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura
Bangkitkan Tradisi Qurani dan Kejar Prestasi, MTQ ke-45 Tingkat Kabupaten Lampura Kembali Bergema
Final Piala Dunia 2026, Lampura Gelar Nobar Serentak di Tiga Lokasi: Ada Kuis Berhadiah hingga Lomba Gaple
Meski Ada Pemotongan Anggaran, Kualitas Makanan Program MBG di Lampura Dijamin Tetap Terjaga
PEKSIMIDA 2026 Cabang Monolog Digelar di UMKO: Unila Juara, UMKO Raih Prestasi Membanggakan
Pelantikan DDII Lampura Jadi Momentum Perkuat Konsolidasi Dakwah dan Kemitraan
Jembatan Rapuh Penghubung Tiga RT di Kotabumi Selatan Belum Tersentuh Perbaikan
Bangun Umat Berakhlak, DDII Lampura Akan Gelar Pelantikan, Tabligh Akbar, dan Rakerda
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:25 WIB

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:42 WIB

Bangkitkan Tradisi Qurani dan Kejar Prestasi, MTQ ke-45 Tingkat Kabupaten Lampura Kembali Bergema

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Final Piala Dunia 2026, Lampura Gelar Nobar Serentak di Tiga Lokasi: Ada Kuis Berhadiah hingga Lomba Gaple

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:56 WIB

Meski Ada Pemotongan Anggaran, Kualitas Makanan Program MBG di Lampura Dijamin Tetap Terjaga

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:15 WIB

PEKSIMIDA 2026 Cabang Monolog Digelar di UMKO: Unila Juara, UMKO Raih Prestasi Membanggakan

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Pistachio Makin Populer, Benarkah Baik untuk Kesehatan?

Senin, 27 Jul 2026 - 09:47 WIB

LIFESTYLE

Lebih Kental dan Tinggi Protein, Ini Keunggulan Greek Yogurt

Senin, 27 Jul 2026 - 09:43 WIB

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB