Duel Maut di Atas Perahu, Nyawa Melayang Akibat Jaring Ikan

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Seorang pria berinisial SA (36) tewas setelah terlibat perkelahian sengit dengan MA (26) di atas perahu di Bendungan Way Rarem, Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Insiden berdarah ini terjadi akibat perselisihan sepele soal jaring ikan.

Dalam konferensi pers di Polres Lampung Utara, Kamis (30/1/2025), MA yang sudah diborgol tampak menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban di hadapan Kapolres Lampung Utara, AKBP Dedy Kurniawan.

MA mengakui perbuatannya, tetapi mengklaim bahwa ia hanya berusaha membela diri.

Baca Juga :  Matangkan Langkah Menuju Anugerah Kebudayaan PWI 2026, Pemkab Lampung Utara Gelar Rapat Koordinasi

“Pertama dia mencekik leher saya, lalu saya melawan. Saya pukul dia dengan dayung di atas perahu, kemudian saya pukul lagi berkali-kali dengan tangan sampai akhirnya dia terjebur ke dalam bendungan sambil saya bilang, ‘Mati kamu! Mati kamu!”‘ ungkap MA.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam. Ia ditemukan sedang menjalani pengobatan di sebuah klinik bidan di Kecamatan Abung Pekurun.

“Begitu mendapat informasi, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Polres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Hamartoni Buka Lampura Great Teacher 2025, Perkuat Peran Guru Masa Depan

Kapolres Lampung Utara, AKBP Dedy Kurniawan, menambahkan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari perselisihan mengenai jaring ikan korban yang digulung oleh pelaku.

“Awalnya hanya cekcok biasa, tapi akhirnya berujung perkelahian sengit di atas perahu hingga korban kehilangan nyawanya,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

PAD Lampura Melonjak Tajam, Realisasi 2025 Tembus 91,70 Persen
SPPG Hajjah Lis Akui Lalai, Satgas MBG Lampura Laporkan ke BGN
24 Proyek Gagal Lelang Tahun 2025, BPKAD Lampung Utara Putar Otak Selamatkan Anggaran
Dinas SDABMBK Masuk Catatan DPRD, Tokoh Masyarakat Minta Bupati Segera Evaluasi
24 Proyek Jalan dan Jembatan Gagal, Plh Sekda Warning Dinas SDABMBK
Dari Pinggiran hingga Pusat Kota, Proyek Mangkrak Lampung Utara Tuai Sorotan Publik
Warga Rejosari Digegerkan Penemuan Bayi di Area Pemakaman
Matangkan Langkah Menuju Anugerah Kebudayaan PWI 2026, Pemkab Lampung Utara Gelar Rapat Koordinasi
Berita ini 304 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:08 WIB

PAD Lampura Melonjak Tajam, Realisasi 2025 Tembus 91,70 Persen

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:21 WIB

SPPG Hajjah Lis Akui Lalai, Satgas MBG Lampura Laporkan ke BGN

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:13 WIB

24 Proyek Gagal Lelang Tahun 2025, BPKAD Lampung Utara Putar Otak Selamatkan Anggaran

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:38 WIB

Dinas SDABMBK Masuk Catatan DPRD, Tokoh Masyarakat Minta Bupati Segera Evaluasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:55 WIB

24 Proyek Jalan dan Jembatan Gagal, Plh Sekda Warning Dinas SDABMBK

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Kalianda Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:06 WIB