Duel Maut di Atas Perahu, Nyawa Melayang Akibat Jaring Ikan

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Seorang pria berinisial SA (36) tewas setelah terlibat perkelahian sengit dengan MA (26) di atas perahu di Bendungan Way Rarem, Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Insiden berdarah ini terjadi akibat perselisihan sepele soal jaring ikan.

Dalam konferensi pers di Polres Lampung Utara, Kamis (30/1/2025), MA yang sudah diborgol tampak menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban di hadapan Kapolres Lampung Utara, AKBP Dedy Kurniawan.

MA mengakui perbuatannya, tetapi mengklaim bahwa ia hanya berusaha membela diri.

Baca Juga :  Sambut HPN 2025, Wabup Lampura dan Insan Pers Gelar Malam Keakraban

“Pertama dia mencekik leher saya, lalu saya melawan. Saya pukul dia dengan dayung di atas perahu, kemudian saya pukul lagi berkali-kali dengan tangan sampai akhirnya dia terjebur ke dalam bendungan sambil saya bilang, ‘Mati kamu! Mati kamu!”‘ ungkap MA.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam. Ia ditemukan sedang menjalani pengobatan di sebuah klinik bidan di Kecamatan Abung Pekurun.

“Begitu mendapat informasi, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Polres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi, Gubernur Lampung Buka Pasar Murah di Kotabumi

Kapolres Lampung Utara, AKBP Dedy Kurniawan, menambahkan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari perselisihan mengenai jaring ikan korban yang digulung oleh pelaku.

“Awalnya hanya cekcok biasa, tapi akhirnya berujung perkelahian sengit di atas perahu hingga korban kehilangan nyawanya,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Meroketnya Kasus Curanmor dan Begal di Lampura, Ini Kata Kasatreskrim
Ketua PWI Lampura Hadiri Telekonferensi Polri dan Media
Usai Bagikan 1000 Paket Takjil, PWI Lampura Gelar Nyeruit Bareng
Ungkapkan Rasa Syukur, PWI Lampura Akan bagikan 1000 paket Takjil
Percepatan Sertifikasi PTSL, Pemkab Lampura Siap Mendukung Berbagai Inisiatif ATR/BPN
Gubernur Lampung, Mirza : 2025 Pastikan Tidak Ada Jalan berlubang
Kendalikan Inflasi, Gubernur Lampung Buka Pasar Murah di Kotabumi
Buka Pesantren Kilat, Romli Ingatkan Siswa Patuhi Orangtua dan Guru
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:53 WIB

Meroketnya Kasus Curanmor dan Begal di Lampura, Ini Kata Kasatreskrim

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:15 WIB

Ketua PWI Lampura Hadiri Telekonferensi Polri dan Media

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:20 WIB

Usai Bagikan 1000 Paket Takjil, PWI Lampura Gelar Nyeruit Bareng

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:00 WIB

Ungkapkan Rasa Syukur, PWI Lampura Akan bagikan 1000 paket Takjil

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:17 WIB

Percepatan Sertifikasi PTSL, Pemkab Lampura Siap Mendukung Berbagai Inisiatif ATR/BPN

Berita Terbaru

Latpraops Ketupat Krakatau 2025 Polres Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Operasi Ketupat Krakatau 2025 Akan Digelar Selama 17 Hari

Kamis, 20 Mar 2025 - 20:49 WIB

LAMPUNG TIMUR

Polres Lamtim Kerahkan 599 Personel Sambut Arus Mudik Lebaran 2025

Kamis, 20 Mar 2025 - 20:25 WIB