Dugaan Pemukulan Oknum Pegawai Marak, Begini Sikap LBH dan Ombudsman

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala ORI Lampung Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dokumen

Kepala ORI Lampung Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dokumen

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — LBH Bandarlampung meminta pemberian sanksi tegas terhadap oknum pegawai Pemkot Bandarlampung dan RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) yang diduga memukul warga.

Sementara, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Lampung memilih bersikap wait and see, sebelum memutuskan untuk bersikap.

Diketahui, pemukulan pada awal September ini diduga dilakukan oknum pegawai Disdukcapil dan BPBD serta oknum satpam RSUDAM.

Menurut Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan pandemi dan kekerasan oknum aparatur pemerintah seolah menjadi satu dan saling berkelindan satu sama lain.

Saat pemberlakukan PPKM di Bandarlampung, banyak masyarakat –yang beroperasi sebagai pedagang kecil, harus berhadapan secara fisik dengan aparat penegak hukum maupun pegawai pemerintah.

Baca Juga :  Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla

“Terkadang, aparat melakukan pembubaran dengan cara-cara yang tidak humanis dan cenderung menimbulkan keributan,” papar Chandra, Rabu (8/9/2021).

Tindakan kekerasan ini menjadikan buruk citra pelayanan publik yang seharusnya humanis.

Hal ini melanggar Pasal 34 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang pada pokoknya dalam memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat harus adil dan tidak diskriminatif.

Selain itu, santun dan ramah, profesional, tidak mempersulit, dan lainnya yang sesuai dengan asas-asas pelayanan publik.

Baca Juga :  Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

LBH juga mendorong proses penegakkan hukum yang sudah berjalan dan sedang ditangani Polresta Bandarlampung dilakukan secara profesional.

“Agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berkeadilan bagi korban,” tutur Chandra.

Terpisah, Kepala ORI Lampung Nur Rakhman Yusuf menyatakan pihaknya masih dalam tahap memonitor perkembangan penanganan yang dilakukan kepala daerah.

“Kita berharap pada para ASN yang melakukan pelayanan pada masyarakat untuk lebih sabar,” kata Nur Rakhman, Rabu (8/9/2021). (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru