LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Polres Lampung Timur (Lamtim), akan bentuk tim khusus untuk menyelidiki adanya dugaan pencemaran lingkungan di Desa Gedongdalem, Batanghari Nuban, Lampung Timur, Kamis (9/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi yang terjadi.
“Informasi ini belum kami dalami, dan akan kami coba dalami. Terkait adanya dugaan pencemaran,” kata Kasat saat ditemui di ruangannya.
Menurutnya, pembinaan fungsi perusahaan tersebut ada pada Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Ia juga akan melakukan tindakan jika barang bukti yang terkumpul sudah cukup.
“Karena di dalam undang-undang cipta kerja yang baru, ada ambang baku air, udara dan tanah. Itu semua harus dibuktikan secara ilmiah,” papar dia.
Iptu Johanes menambahkan, harus ada pembuktian hasil dari laboratorium. Selanjutnya, hasil tersebut yang akan dijadikan dasar tindakan.
Kendati demikian, pihaknya akan melakukan tindakan setelah Dinas terkait melaporkan hasil laboratorium dari temuan dugaan pencemaran sungai tersebut.
“Kalau nanti hasilnya melanggar, mungkin Dinas Lingkungan hidup akan bersurat ke kita terkait hal ini,” katanya.
Sebelumnya, warga Desa Gedongdalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Lamtim yang tinggal dibantaran sungai aliran Desa Gedong Dalem, mengeluhkan kotornya air di aliran sungai.
Sungai tersebut diduga tercemar oleh limbah pabrik singkong milik PT Florindo Makmur, Desa Sukaraja Nuban, yang berdekatan dengan Desa Gedong Dalem.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lamtim baru akan turun ke lokasi tersebut, besok, Jumat (10/2/2023).
“Kita akan melakukan proses penanganan terkait pencemaran sungai di Desa Gedongdalem,” singkatnya. (*)
Red















