Duh, Kendaraan yang Mati Pajak 2 Tahun Dianggap Bodong

- Jurnalis

Kamis, 4 Agustus 2022 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Foto: Istimewa

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus data regident kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlakunya.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/8/2022).

Baca Juga :  Ditjenpas Resmikan Dapur Sehat di Lima UPT Pemasyarakatan Lampung

Apabila aturan tersebut sudah dimulai, lanjut Firman, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Menurutnya, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Baca Juga :  Jamaah Muslimin (Hizbullah) Tetapkan Idul Fitri Jatuh 20 Maret 2026

Penghapusan registrasi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor terhadap kendaraan bermotor yang sekurang-kurangnya dua tahun tidak melakukan registrasi ulang atau pengesahan STNK setelah masa berlaku STNK habis.

Berakhirnya masa berlaku STNK juga selaras dengan masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). (*)

 

Sumber : Rilis.id

Berita Terkait

Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032
Lampung Catatkan Rekor Inflasi Terendah Nasional, Pemprov Perkuat Kendali Harga Usai Lebaran 2026
Pemprov Lampung Percepat Pembebasan Lahan Sport Center, Kejar Target PON 2032
Upacara HUT ke-62, Wagub Jihan Tegaskan Arah Lampung Maju dan Mandiri Ekonomi
BKD Lampung Belum Pastikan Buka CPNS 2026, Rendi: Jumlah ASN Cukup
Gubernur Lampung Hadiri Halal Bihalal FK PLP, Dukung Persatuan dan Kekeluargaan Perantauan Indonesia
Infrastuktur Lampung Menurun, Data Tunjukan 51% Jalan Kabupaten/Kota Butuh Perbaikan
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:16 WIB

Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026

Kamis, 16 April 2026 - 14:36 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Senin, 6 April 2026 - 19:37 WIB

Lampung Catatkan Rekor Inflasi Terendah Nasional, Pemprov Perkuat Kendali Harga Usai Lebaran 2026

Rabu, 1 April 2026 - 21:55 WIB

Pemprov Lampung Percepat Pembebasan Lahan Sport Center, Kejar Target PON 2032

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Upacara HUT ke-62, Wagub Jihan Tegaskan Arah Lampung Maju dan Mandiri Ekonomi

Berita Terbaru