Eksepsi Ditolak, Sidang Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Dilanjutkan

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andri Gustami. Foto: Pandu Satria

Suasana persidangan mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Andri Gustami. Foto: Pandu Satria

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami, terdakwa penyalahgunaan narkotika jaringan Fredy Pratama.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan di PN Tanjung Karang, Kamis (9/11/2023).

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Andri Gustami berdasarkan surat dakwaan,” kata Lingga.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Zulfikar Ali Butho menerima putusan sela tersebut.

“Putusan selanya menolak eksepsi kita, hakim menolak dan melanjutkan persidangannya,” ujarnya.

Dia pun merasa puas karena proses persidangan sudah berjalan sesuai prosedur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Karena pada saat kami eksepsi itu sudah pertimbangan yang matang, guna mencari kebenaran materil formil karena jaksa adalah rekan mencari kebenaran, dan kami juga mencari kebenaran,” kata Zulfikar.

“Kami tidak mempermasalahkan pertimbangannya karena sudah cukup akademis dan selanjutnya pembuktian hari Senin (13 November),” tambahnya. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB