LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami, terdakwa penyalahgunaan narkotika jaringan Fredy Pratama.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan di PN Tanjung Karang, Kamis (9/11/2023).
Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Andri Gustami berdasarkan surat dakwaan,” kata Lingga.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Zulfikar Ali Butho menerima putusan sela tersebut.
“Putusan selanya menolak eksepsi kita, hakim menolak dan melanjutkan persidangannya,” ujarnya.
“Menurut majelis hakim sudah memasuki perkara, alangkah baiknya apabila sudah masuk ke dalam pokok perkara, ya dibahas di sesi persidangan pemeriksaan saksi dan pembuktian itu,” sambung Zulfikar.
Dia pun merasa puas karena proses persidangan sudah berjalan sesuai prosedur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Karena pada saat kami eksepsi itu sudah pertimbangan yang matang, guna mencari kebenaran materil formil karena jaksa adalah rekan mencari kebenaran, dan kami juga mencari kebenaran,” kata Zulfikar.
“Kami tidak mempermasalahkan pertimbangannya karena sudah cukup akademis dan selanjutnya pembuktian hari Senin (13 November),” tambahnya. (*)
Red
