Fakar Suhartami Ditahan  

- Jurnalis

Rabu, 6 April 2022 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, mentor afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan. (Sumber: YouTube/Indra Kesuma)

Sosok Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, mentor afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan. (Sumber: YouTube/Indra Kesuma)

LAMPUNGCORNER.COM, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami, sebagai tersangka terkait kasus Binomo.

Kini, ia juga telah ditahan di rutan Bareskrim Polri pada Selasa (5/4) pukul 02.05 setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka hingga pukul 02.05 WIB dengan dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik. Fakar akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama als. Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022 selanjutnya terhadap tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Selain itu, ia diketahui juga menerima aliran dana dari tersangka kasus Binomo sebelumnya yakni Indra Kenz sebesar Rp 1,9 miliar.

“Tersangka [Fakar] juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp. 1.900.000.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Fakar dijerat dengan pasal berlapis hingga denda mencapai Rp 10 miliar.

Fakar Suhartami Terima Aliran Dana Indra Kenz Rp 1,9 M
Salah satu murid Fakar adalah Indra Kenz. Selain mengajari Indra, Fakar juga diketahui menerima aliran dana dari pria yang mengaku sebagai crazy rich Medan itu sebesar Rp 1,9 miliar.

“Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Saat itu ia ditawari masuk oleh Brian Edgar Nababan, yang juga sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dan tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan Trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama,” ujar Whisnu.

Baca Juga :  Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Fakar Suhartami Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, Fakar dijerat dengan pasal UU ITE, Penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta denda mencapai Rp 10 miliar.

Berikut pasal yang menjerat tersangka kasus Binomo, Fakar Suhartami:

Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 3 UU TPPU

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Akun Binomo Fakar Suhartami Disita Bareskrim

Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik pada saat pemeriksaan tersangka Fakar yakni berupa akun binpatner hingga handphone yang digunakan untuk mengelabui para korban.

Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan saat pemeriksaan Fakar diminta untuk membuka akses akun BinPartner. Akun tersebut kini turut disita oleh penyidik untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Diketahui, BinPartner yakni program afiliasi milik Binomo yang disediakan bagi para affiliator.

“Dilakukan pembukaan akses terhadap akun BinPartner dan akun binomo milik tersangka,” kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (5/4).

Pasang Tarif Rp 5 Juta untuk Biaya Pelatihan Trading

Guru Indra Kenz tersebut diketahui ternyata punya pelatihan berkedok trading.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Fakar membuka jasa pelatihan trading melalui situs website miliknya dengan biaya sebesar Rp 5 juta.

“Kemudian saudara F membuka kelas khusus berbayar untuk pelatihan trading binary option pada website fakatrading.com di bawah PT Faka Edukasi Pratama dengan biaya Rp 5 juta,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).

Lebih lanjut, Gatot mengatakan Fakar juga membuat konten trading melalui akun Youtubenya guna menarik perhatian para korban dengan mengimingi keuntungan bermain Binomo.

“F membuat video mengajarkan trading binomo di channel YouTube miliknya,” jelasnya.

Kedekatan Fakarich dan Indra Kenz

Hubungan keduanya mulai terjalin pada tahun 2019. Saat itu, Indra meminta Fakar untuk mengajarinya terkait trading binary option dengan biaya Rp 500 ribu.

Tak selesai di situ, kedekatan keduanya berlanjut hingga memutuskan untuk bisnis bersama. Perusahaan yang mereka dirikan PT Disotiv Citra Digital. Di perusahaan itu, Indra Kenz memiliki jabatan sebagai direktur.

“Kemudian saudara F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital di mana IK sebagai direkturnya,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).

Perjuangan Fakar mengajari Indra Kenz tentang Binomo membuahkan hasil. Bahkan dia menerima aliran dana dari Indra sebesar Rp 1,9 miliar.

 

Red

Berita Terkait

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain di Indonesia, DPRD Lampung Minta Pengawasan Diperketat
Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Pistachio Makin Populer, Benarkah Baik untuk Kesehatan?

Senin, 27 Jul 2026 - 09:47 WIB

LIFESTYLE

Lebih Kental dan Tinggi Protein, Ini Keunggulan Greek Yogurt

Senin, 27 Jul 2026 - 09:43 WIB

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB