LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua almarhum Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
“Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu. Saya mohon maaf,” ucap Sambo dalam persidangan yang dihadiri ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengaku sangat menyesal karena tidak mampu mengontrol emosi hingga terjadi pembunuhan Brigadir J.
“Saya sangat menyesal saya tidak mampu mengontrol emosi. Di awal persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi akibat dari kemarahan saya,” katanya.
“Saya yakini bahwa saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab,” sambung Sambo.
Diketahui, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (*)
Red















