Ganja, Sabu, hingga Pil Ekstasi Senilai Rp200 Miliar Dimusnahkan

- Jurnalis

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lampung Selatan dan Forkopimda saat pemusnahan barang hukti. Foto : Ahmad Kurdy

Kapolres Lampung Selatan dan Forkopimda saat pemusnahan barang hukti. Foto : Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Polres Lampung Selatan (Lamsel) memusnahkan hasil tangkapan narkotika senilai Rp200 miliar di halaman belakang Mapolres setempat, Selasa (21/12/2021).

Kapolres Lamsel AKBP Edwin menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama dua bulan terakhir.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja seberat 52,4 kilogram, 101 kilogram sabu-sabu, 400 butir pil ekstasi, dan 150 butir pil Erimin 5.

Baca Juga :  Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

“15 tersangka berhasil diamankan dalam ungkap kasus itu. Penangkapannya dilakukan di Jalan Tol Trans Sumatera rest area KM 20 sebanyak 60 kg sabu-sabu dan sisanya di areal Seaport Interdiction (SI) Bakauheni,” jelasnya.

Ia menambahkan, total nilai barang bukti narkotika itu kurang lebih senilai Rp200 miliar dan total generasi penerus bangsa yang berhasil diselamatkan sebanyak 2 juta orang.

Baca Juga :  Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua

“Ini pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di atas tumpukan ban dan kayu yang kemudian disiram solar untuk ganja, kemudian barang bukti sabu, ekstasi dan pil Erimin-5 dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisi solar dan di aduk hingga larut kemudian ember berisi sabu dan ekstasi dibakar bersama dengan ganja,” urainya. (*)

Red

Berita Terkait

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung
SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga
Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri
Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan
PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun
Poltekimipas 2026 Buka Formasi Khusus Putra-Putri Papua
Mau Jadi Taruna Poltekimipas? Siapkan 12 Dokumen Ini
Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:15 WIB

General Manager ASDP Bakauheni: HPN dan Porwanas 2027 Jadi Sejarah bagi PWI Lampung

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

SPAK Imigrasi Kalianda 98,45, Kakanim: Kepercayaan Masyarakat Harus Dijaga

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Nilai Kepuasan 98,06, Imigrasi Kalianda Tak Mau Cepat Berpuas Diri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pekerja Informal di Trans Tanjungan Didorong Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

PNS Kementerian Imigrasi Bisa Ikut Seleksi Poltekimipas, Usia Maksimal 25 Tahun

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas Asian Games 2026

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:10 WIB