Home / LAMPUNG SELATAN

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:56 WIB

Ganja, Sabu, hingga Pil Ekstasi Senilai Rp200 Miliar Dimusnahkan

Kapolres Lampung Selatan dan Forkopimda saat pemusnahan barang hukti. Foto : Ahmad Kurdy

Kapolres Lampung Selatan dan Forkopimda saat pemusnahan barang hukti. Foto : Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Polres Lampung Selatan (Lamsel) memusnahkan hasil tangkapan narkotika senilai Rp200 miliar di halaman belakang Mapolres setempat, Selasa (21/12/2021).

Kapolres Lamsel AKBP Edwin menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama dua bulan terakhir.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja seberat 52,4 kilogram, 101 kilogram sabu-sabu, 400 butir pil ekstasi, dan 150 butir pil Erimin 5.

“15 tersangka berhasil diamankan dalam ungkap kasus itu. Penangkapannya dilakukan di Jalan Tol Trans Sumatera rest area KM 20 sebanyak 60 kg sabu-sabu dan sisanya di areal Seaport Interdiction (SI) Bakauheni,” jelasnya.

Ia menambahkan, total nilai barang bukti narkotika itu kurang lebih senilai Rp200 miliar dan total generasi penerus bangsa yang berhasil diselamatkan sebanyak 2 juta orang.

“Ini pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di atas tumpukan ban dan kayu yang kemudian disiram solar untuk ganja, kemudian barang bukti sabu, ekstasi dan pil Erimin-5 dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisi solar dan di aduk hingga larut kemudian ember berisi sabu dan ekstasi dibakar bersama dengan ganja,” urainya. (*)

Red

Share :

289 views

Baca Juga

LAMPUNG SELATAN

Jasa Raharja Beri Santunan Keluarga Korban Lakalantas di Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG SELATAN

Tak Punya Hasil Tes Covid-19 saat Masuk Pelabuhan Bakauheni, Putar Balik!

LAMPUNG SELATAN

Jenggis Khan Sosper di Desa Kunjir Rajabasa

LAMPUNG SELATAN

Dinas Kominfo Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Tata Kelola SPBE

LAMPUNG SELATAN

Anggota DPRD Lampung Selatan Taman Sosper Di Rawi

LAMPUNG SELATAN

Dijabat Ketua Baru, Pengadilan Negeri Kalianda Naik Kelas IB

LAMPUNG SELATAN

Melalui Perda No:3 Tahun 2020 Rosdiana Ajak Masyarakat Jaga Ketentraman dan Ketertiban

LAMPUNG SELATAN

Ribuan Warga Hadiri Pengajian Akbar di Desa Way Galih, Bupati Pesan Jaga Kerukunan