LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Barat –Sat Reskrim Polres Lampung Barat (Lambar) menangkap seorang tersangka penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp750 juta lebih. Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Sunaria alias Bunda Hayu (45), warga Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lambar.
“Tersangka ditangkap di Dusun Kebon Duku, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silva Yudiawan, Jumat (11/6/2021).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya, yang mengaku pada 5-13 Desember 2020 telah mengirimkan beras untuk bantuan sosial (bansos) sebanyak 68.300 kilogram (kg) dengan menggunakan delapan mobil. Juga beras bantuan desa (bandes) arissebanyak 18.000 kg dengan dua kali pengiriman.
“Beras itu diterima langsung oleh tersangka Sunaria, namun uang pembayaran sejumlah Rp750.625.000 tersebut, hingga saat ini belum dibayarkan,” beber Made lagi.
Menurut Made tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Lambar, untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki dikemanakan pengiriman beras itu dan uang pembayarannya oleh tersangka.
“Bersama dengan penangkapan tersangka kami menyita barang bukti berupa kuitansi bukti pembayaran beras,” pungkasnya. (*)
Red