Gelapkan Uang Bansos dan Bandes Hampir Rp1 Miliar, IRT Dibekuk

- Jurnalis

Jumat, 11 Juni 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

ILUSTRASI: RILIS.ID/ Dendi Supratman

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Barat –Sat Reskrim Polres Lampung Barat (Lambar) menangkap seorang tersangka penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp750 juta lebih. Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Sunaria alias Bunda Hayu (45), warga Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lambar.

“Tersangka ditangkap di Dusun Kebon Duku, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silva Yudiawan, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga :  Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya, yang mengaku pada 5-13 Desember 2020 telah mengirimkan beras untuk bantuan sosial (bansos) sebanyak 68.300 kilogram (kg) dengan menggunakan delapan mobil. Juga beras bantuan desa (bandes) arissebanyak 18.000 kg dengan dua kali pengiriman.

“Beras itu diterima langsung oleh tersangka Sunaria, namun uang pembayaran sejumlah Rp750.625.000 tersebut, hingga saat ini belum dibayarkan,” beber Made lagi.

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Menurut Made tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Lambar, untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki dikemanakan pengiriman beras itu dan uang pembayarannya oleh tersangka.

“Bersama dengan penangkapan tersangka kami menyita barang bukti berupa kuitansi bukti pembayaran beras,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru