Gubernur-Bupati se-Lampung Sepakati Harga Singkong Rp1.350 per kg, Pergub Berlaku Mulai 10 November

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberi keterangan usai Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025. Foto: Biro Adpim

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberi keterangan usai Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025. Foto: Biro Adpim

LAMPUNGCORNER.COM – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Mirza menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung bersama para bupati se-Provinsi Lampung telah menandatangani kesepakatan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu sebesar Rp1.350/kg dengan potongan kadar air 15 persen, sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian.

“Setelah kemarin kita tetapkan HAP untuk singkong, hari ini kami bersama para bupati menandatangani harga acuan pembelian untuk tapioka atau singkong yang sesuai dengan Pergub yang telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak,” ujar Gubernur Mirza.

Ia menjelaskan, keterlibatan para bupati dalam rapat ini sangat penting karena kewenangan pemberian izin dan pengawasan terhadap lapak berada di tingkat kabupaten. Untuk itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Pergub dilakukan secara berjenjang antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Pengawasan akan kami lakukan bersama. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk jajaran Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, agar pelaksanaan Pergub ini berjalan efektif di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Resmi! LSO Lampung Tahun 2026 Dibuka, Pemprov Tegaskan Cetak Atlet Muda Berbakat

Selain penetapan harga, Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi terhadap pelanggaran Pergub tersebut. Pemerintah daerah memberikan waktu lima hari kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada para lapak dan pabrik, serta memastikan regulasi dapat diterapkan secara serentak mulai 10 November 2025.

“Kita berikan waktu lima hari. Para bupati akan membantu kami dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada lapak-lapak dan pabrik-pabrik, sehingga mulai tanggal 10 November nanti Pergub ini dapat diberlakukan secara efektif di seluruh kabupaten,” kata Gubernur Mirza.

Lebih lanjut, Gubernur Mirza menegaskan bahwa dengan diterbitkannya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, kini terdapat dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga acuan.

“Sebelumnya belum ada aturan yang bisa menegakkan sanksi. Sekarang sudah ada. Jadi jika masih ada yang melanggar, akan diberikan peringatan, kemudian sanksi tertulis, dan apabila tetap tidak patuh, izin usahanya dapat direkomendasikan untuk dicabut,” tegas Gubernur Mirza.

Baca Juga :  Pangdam XXI/Raden Inten Lampung Temui Massa Aksi, Janji Kawal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Di hadapan para bupati, Gubernur Mirza juga menyoroti kondisi investasi di Provinsi Lampung yang dinilai aman dan kondusif. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, nilai investasi hingga tahun 2025 telah mencapai Rp12 triliun, dengan peningkatan minat investor pada sektor pertanian dan industri pengolahan.

“Data kami menunjukkan bahwa investasi di Lampung dalam kondisi aman. Baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berjalan baik. Indikator keamanan investasi kita juga sangat positif. Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh bupati yang selama ini telah bekerja sama menjaga stabilitas dan kemudahan berinvestasi di daerahnya masing-masing,” ujar Gubernur Mirza.

Ia menutup rapat dengan menegaskan kembali komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadikan Lampung sebagai daerah yang ramah investasi dan berdaya saing melalui tata kelola komoditas unggulan daerah yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Provinsi Lampung, di mana pun kabupatennya, harus menjadi rumah yang ramah bagi investasi. Regulasi ini bukan sekadar aturan, tetapi langkah nyata untuk memastikan kesejahteraan petani dan memberikan kepastian usaha bagi industri pengolahan di daerah kita,” pungkas Gubernur Mirza. (*)

Berita Terkait

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian
Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa
Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung
Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kohati HMI Bandar Lampung, Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda
Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Berita Terbaru