Gubernur Lampung Tetapkan UMP 2026 Rp3,047 Juta, Tubaba Ikuti Upah Provinsi

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : SK Gubernur Lampung tentang UMP 2026

Foto : SK Gubernur Lampung tentang UMP 2026

LampungCorner.com,Tubaba— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/865/V.08/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Lampung Tahun 2026.

Selain UMP, dalam keputusan yang sama Gubernur Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung Tahun 2026 untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah (KLBI 10434) sebesar Rp3.108.689 per bulan.

Dalam diktum keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMP dan UMSP hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Keputusan itu juga menegaskan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan UMP tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Seluruh ketetapan dalam keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Menanggapi penetapan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Sofiyan Nur, menjelaskan dengan adanya SK Gubernur itu, Kabupaten Tubaba tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2026 dan otomatis mengikuti UMP Lampung.

“Karena UMP nilainya lebih besar dari UMK yang diusulkan Tubaba dari hasil rapat penetapan UMK pada 22 Desember kemarin, maka dengan ini Tubaba tidak ada UMK dan mengikuti ketetapan UMP sesuai Keputusan Gubernur Lampung,” ujar Sofiyan, saat dikonfirmasi media, Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkab Tubaba telah mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp3.045.390. Usulan tersebut dihitung berdasarkan inflasi sebesar 1,17 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 4,55 persen dikalikan alfa 0,9, dengan dasar UMK tahun 2025 sebesar Rp2.893.070.

Baca Juga :  Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tubaba, Boiman, menilai kebijakan tersebut sebagai konsekuensi otomatis dari perhitungan ekonomi di tingkat provinsi.

“Kebijakan itu memang otomatis, karena pertumbuhan ekonomi provinsi saja di angka 5,22 persen. Meski mereka menggunakan alfa 0,5, dengan inflasi yang sama 1,17 persen, serta nilai UMP Rp2.893.070, maka UMP provinsi sudah terlihat dan dipastikan lebih tinggi dari usulan UMK Tubaba,” kata Boiman.

Ia menegaskan, SPSI Tubaba mendukung penuh kebijakan penetapan UMP Lampung Tahun 2026, terutama karena memberikan kenaikan upah bagi pekerja.

“Tentu kami mendukung kebijakan ini, apalagi naik. Harapan kami kebijakan ini benar-benar diterapkan di Kabupaten Tubaba. Dan sesuai keputusan rapat UMK kemarin, semua pihak memang sudah sepakat, jika ternyata usulan UMK masih dibawah keputusan UMP, maka kita mengikuti SK Gubernur,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru