LAMPUNGCORNER.COM – Merespons data Bareskrim Polri, yang menyebut adanya 32 titik tambang ilegal di Lampung.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah menutup setidaknya 20 titik.
Hal ini disampaikan Mirza di Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis 13 November 2025.
“Berdasarkan laporan dari kepala DLH Lampung, eudah banyak tambang ilegal yang kita sudah tertibkan karena memang mereka mempercepat kerusakan jalan,” kata Mirza.
Menurutnya langkah ini sebagai komitmen Pemprov Lampung dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih marak beroperasi di berbagai wilayah.
Langkah ini menurut Mirza perlu dilakukan meskipun Pemprov Lampung tak ingin mematikan usaha rakyat.
Justru menurutnya banyak tambang dikelola oleh masyarakat lokal yang justru bisa menjadi potensi ekonomi daerah.
“Kita bukan ingin mematikan usaha rakyat, tapi kita ingin semuanya tertib,” jelasnya.
Terutama ia meminta tambang rakyat juga diatur dengan baik dan bisa menghasilkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah.
Karenanya Mirza mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi.
“Saya mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pemerintah jika menemukan aktivitas penambangan ilegal,” tutupnya.
Sementara itu berdasarkan data DLH Provinsi Lampung mencatat terdapat 107 perusahaan tambang berizin yang masih beroperasi di wilayah Lampung.
Adapun perusahaan ini tersebar dihampir seluruh daerah di Lampung mulai dari Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Mesuji, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, dan Way Kanan.
Komoditas yang ditambang di antaranya andesit, gamping, basalt, feldspar, dan pasir kuarsa. (*)















