Gugatan YLPKPA ke Bupati Pesawaran Terkait Pemberhentian Ketua RT Dinilai Salah Kaprah

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenny Ricardo, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Pesawaran. FOTO: Dok. Pribadi

Jenny Ricardo, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Pesawaran. FOTO: Dok. Pribadi

LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak (YLPKPA) Negeri Dewan Pimpinan Cabang Pesawaran, yang mengajukan gugatan dan menyertakan nama Bupati Kabupaten Pesawaran Dendi Ramadhona sebagai tergugat, diduga salah kaprah.

Gugatan itu diketahui bermula dari pemecatan salah seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Margodadi, Kecamatan Waylima.

Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan pada Kamis (19/8/2021) lalu.

Saat dikonfirmasi, Jenny Ricardo selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Pesawaran mengatakan, pada prinsipnya menghormati proses atau pun upaya yang dilakukan YLPKPA.

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

“Segala upaya hukum adalah hak dari setiap warga negara yang mencari keadilan, karena itu dilindungi oleh konstitusi negara. Namun di sisi lain menjadi sebuah hal yang imperatif,” jelas Jenny saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).

Pihaknya, lanjut Jenny, mewakili Pemkab Pesawaran akan memberikan pandangan yang bersifat edukatif.

Jenny juga menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian Ismanto sebagai RT adalah kewenangan dari Kepala Desa. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Baca Juga :  80 Persen Sawah Rusak Diserang Tikus, DTPH Pesawaran Berikan Obat dan Siapkan Bantuan Benih Padi

Peraturan tersebut menegaskan tidak adanya kewenangan Kepala Daerah (Bupati) yang sifatnya konkret dalam pemberhentian RT. Tidak ada kausalitas hukum yang didalilkan dalam perkara gugatan itu.

“Informasi ini perlu disampaikan. Sehingga tidak ada opini di masyarakat bahwa Kepala Daerah memiliki kewenangan, apalagi sampai pada suatu prasangka mendorong pemberhentian RT,” terangnya.

Saat ditanya apakah Pemkab Pesawaran akan mengambil langkah hukum atau melaporkan balik, Jenny mengaku masih melihat situasi.

“Ya kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Berita ini 49 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Berita Terbaru