Home / BANDAR LAMPUNG / PERISTIWA

Rabu, 7 Juli 2021 - 19:18 WIB

Harga Obat dan Oksigen Naik, KPPU Akan Panggil Produsen dan Distributor

Kepala Kanwil II KPPU memaparkan pantauan kenaikan harga tabung oksigen di lima provinsi, Rabu (7/7/2021). Foto: Tangkapan layar webinar

Kepala Kanwil II KPPU memaparkan pantauan kenaikan harga tabung oksigen di lima provinsi, Rabu (7/7/2021). Foto: Tangkapan layar webinar

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Indikasi kenaikan berbagai jenis obat covid-19, tabung oksigen, dan isi oksigen terjadi hampir di seluruh Indonesia. Data itu berdasarkan hasil pantuan seluruh Kantor Wilayah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia.

Kondisi itu membuat KPPU RI akan lebih memprioritaskan untuk melakukan upaya penegakan hukum dengan memanggil produsen maupun distributor obat dan oksigen seluruh Indonesia.

Wakil Ketua KPPU RI Guntur Syahputra Saragih mengatakan, kondisi yang terjadi hampir di seluruh Indonesia itu harus segera ditangani, mengingat Indonesia sudah darurat covid-19.

“Kita menyadari bahwa saat ini terjadi disparitas harga disebabkan permintaan tinggi namun supplier tidak mampu memenuhi kebutuhan pasar,” ungkap Guntur saat menghadiri zoom meeting dengan seluruh Kepala Kanwil KPPU se Indonesia, Rabu (7/7/2021).

Menurut Guntur, meski hasil peningkatan ini masih sebatas temuan pantauan, namun hal ini akan menjadi dasar melakukan investigasi untuk mengungkap fakta-fakta di lapangan.

“Kita akan memanggil produsen maupun distributor obat dan oksigen untuk menjelaskan indikasi kenaikan harga tersebut,” terusnya.

Hal ini merupakan upaya KPPU untuk menciptakan harga yang wajar dan memastikan ketersediaan obat Covid-19 dan oksigen di pasaran.

Sementara, Kepala Kanwil II Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Bekti Anggoro, memaparakan bahwa harga tabung di 5 provinsi wilayah kerja yakni meliputi Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung (Babel), Sumatera Selatan, dan Jambi mengalami kenaikan mencapai tiga kali lebih besar dari harga normal.

“Contohya di Lampung harga tabung 1 meter kubik di awal pandemi sekitar Rp700 ribu, tapi sekarang sudah mencapai Rp2 juta dan tertinggi ada di Babel mencapai Rp4 juta. Sementara untuk isi ulang oksigen permeter kubik relatif stabil diharga Rp50 ribu,” papar Bekti.

Sementara harga obat dan stok obat-obatan yang diatur dalam keputusan Menkes No.HK.01.07/Menkes/4826/2021, terdapat beberapa daerah yang tidak memiliki stok. Seperti ketersediaan Ivermectin terbatas hanya di Lampung dan itupun di atas harga eceran tertinggi (HRT) yang ditetapkan pemerintah.

“Paling tinggi yakni Azithromycin 500 mg pertablet HET nya Rp1.700, namun dijual di Lampung sekitar Rp12.400. Di Bengkulu berkisar Rp10ribu, di Babel Rp8.400, di Sumsel Rp11 ribu dan Jambi Rp13.500,” pungkasnya. (*)

Red

Share :

357 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Undang Wakasal Jamuan Makan Malam, Ini yang Disampaikan Pj Gubernur

BANDAR LAMPUNG

Sosialisasi PIP, Ketua DPRD Lampung Ajak Generasi Muda Pedomani Pancasila

BANDAR LAMPUNG

Buruh dan Mahasiswa Demo di Hari Tani, Ini Sepuluh Tuntutannya

BANDAR LAMPUNG

Pengurus PWI Provinsi Lampung Ziarah ke Makam H. Solfian Akhmad

BANDAR LAMPUNG

Masa Jabatan Ridho Ficardo Habis, Sekretaris DPD Demokrat: Masih Tunggu Arahan DPP

PERISTIWA

Tiga Santriwati Tewas Tenggelam di Air Terjun Way Kawat, Waykanan

BANDAR LAMPUNG

Terungkap, Ini Alasan Demokrat Pecat Wakil Ketua III DPRD Lampung

BANDAR LAMPUNG

Terkait LHP Pemprov Lampung 2023, Begini Rekomendasi BPK