LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Hasil uji Laboratorium kasus tiga orang yang meninggal dunia, diduga akibat keracunan pisang goreng, sudah diterima oleh jajaran Polres Lampung Tengah, Rabu (25/1/2023).
Hasil tersebut merupakan uji kandungan zat kimia yang ada di barang bukti, yang ditemukan Tim Inafis Polres Lampung Tengah di rumah kakek dan nenek yang tewas usai menyantap pisang goreng tepatnya di Dusun Tanjung Kejawen, Kampung Totokotan Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Diketahui, Selasa 17 Januari 2023 lalu, terdapat 7 orang diduga keracunan pisang goreng. Dua orang adalah pasangan kakek dan nenek tersebut yang meninggal dirumah. sedangkan satu korban meninggal di RSUD Ahmad Yani Kota Metro.
Saat peristiwa, selain pasangan kakek nenek tersebut, lima lainnya, langsung dilarikan ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro sekitar pukul 21.00 Wib usai mengkonsumsi pisang goreng di tempat takziah. Namun N (37) warga Metro Utara dinyatakan meninggal dunia saat sebelum tiba di rumah sakit.
Sementara, empat korban lainnya yaitu AS (66) dan AJ (36) warga Kecamatan Metro Utara serta S (49) dan J (42) warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah kini menjalani perawatan intensif di RSUD Ahmad Yani Kota Metro.
Menurut Kasat Reskrim AKP. Edy Qorinas,S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si mengatakan, barang bukti yang diuji kandungan zat kimianya adalah sisa pisang goreng, alat masak dan bahan yang digunakan.
Dalam hal ini, pihak kepolisian langsung menerjunkan Tim Indonesian Automatic Finggerprint Indentification System (Inafis) ke tempat kejadian untuk mengamankan barang bukti, Selasa lalu (17/1/23).
“Sampel sudah diuji dan hasilnya ada 2 zat kimia yang diduga adalah sumber racun,” kata kasat saat dikonfirmasi.
Namun, sambung Edy, uji yang dilakukan di Laboratorium di Lampung tidak menunjukkan hasil jenis zat tersebut secara spesifik. Hanya menunjukkan adanya zat kimia yang tidak biasa terdapat pada alat bukti tersebut, yang diduga racun.
“Laboratorium di Lampung punya standar konsentrasi zat, jika jumlahnya dibawah standar maka tidak terbaca,” tambahnya.
Untuk memastikan hasil tersebut, kami jajaran Polres Lampung Tengah melakukan uji lanjutan di Palembang, Sumatera Selatan.
“Saya dan jajaran berangkat ke Palembang untuk uji ulang barang bukti secara forensik, agar bisa mendapatkan hasil pastinya,” ujarnya.
AKP Edy Qorinas mengatakan, dalam penyelidikan kasus pisang goreng ini, pihaknya menerapkan Scientific Crime Investigation atau SCI.
“Tujuannya, agar mendapat hasil valid benar tidaknya ada racun dan dapat diketahui jenis racunnya apa. Berikut dengan konsentrasi racun tersebut (jika memang ada),” ungkapnya.
Walaupun, kata Edy lagi sebelumnya pihak RSAY telah memvonis penyebab tewasnya 3 dari 7 korban, karena keracunan. Namun untuk kepastian secara hukum uji Laboratorium harus dilakukan.
Pasalnya, pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan detail jenis dan konsentrasi racun yang menyebabkan kematian itu.
Jika hasil di Laboratorium Palembang nanti sudah keluar, maka akan memudahkan pihak kepolisian dalam penyelidikan lanjutan.
“Saat ini kepolisian terus melakukan upaya penyelidikan dengan mematahkan segala asumsi dengan bukti dan data yang jelas,” pungkasnya. (*)
Red















