Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Ramai pembicaraan terkait Pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC), Aliansi Lampung Bergerak mendukung penuh hasil RDPU Komisi II DPR RI yang meminta Kementerian ATR BPN untuk segera kembali melakukan pengukuran, Djaya House, Senin (21/072025).
Koordinator Aliansi Lampung Bergerak, Rosim Nyerupa, menegaskan agar kebijakan tersebut tidak dijalankan secara tebang pilih. Ia meminta agar pengukuran ulang HGU juga dilakukan terhadap seluruh perusahaan besar lain yang menguasai lahan di Provinsi Lampung.
“Kami mendukung audit dan pengukuran ulang sebagai bentuk penegakan hukum. Tapi kalau hanya satu perusahaan yang disasar, ini bukan lagi penertiban, tapi penghakiman sepihak,” ujar Rosim Nyerupa
Ia menambahkan, apabila DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) benar-benar serius menata ulang tata kelola pertanahan, maka pengukuran ulang harus dilakukan terhadap seluruh perusahaan besar pemegang HGU di Provinsi Lampung, bukan hanya SGC.
“Kalau ukur ulang karena konflik agraria, semua perusahaan besar di Lampung punya riwayat itu. Tidak adil kalau hanya PT SGC yang dijadikan sasaran,” tegasnya.
Aliansi menyebut sejumlah perusahaan besar lain yang juga menguasai ribuan hektare lahan HGU di Lampung, antara lain Sinar Mas Group, Sungai Budi Group, Sinar Laut, PT Gunung Madu Plantation (GMP), Great Giant Pineapple (GGP), PT Benil, dan PT BSA.
Lebih lanjut Rosim menekankan potensi dampak sosial dan ekonomi dari narasi yang menyudutkan SGC secara sepihak. karena ada 60 ribu lebih tenaga kerja bergantung pada ekosistem SGC, mulai dari petani tebu plasma, buruh panen, sopir angkutan, hingga pekerja pabrik.
“Kalau stigma negatif ini berkembang tanpa dasar hukum yang kuat, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi PHK massal atau konflik sosial?” tanyanya.
Aliansi menegaskan bahwa sikap mereka bukan untuk membela pelanggaran, melainkan untuk menuntut keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum.
“Jangan jadikan satu perusahaan sebagai kambing hitam hanya karena paling mudah diserang,” imbuhnya.
Aliansi Lampung Bergerak menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait:
1. Audit dan pengukuran ulang HGU harus dilakukan terhadap seluruh perusahaan besar di Lampung, tanpa tebang pilih.
2. Hentikan narasi dan kebijakan yang hanya menyasar satu pihak atau perusahaan tertentu.
3. DPR RI dan ATR/BPN diminta bersikap adil, obyektif, dan transparan dalam setiap langkah kebijakan.
4. Pemerintah diminta menjaga kepastian hukum demi mendukung iklim investasi yang sehat di daerah.
5. Prioritaskan penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat, bukan memperluas konflik agraria baru. (*)









