HMI Cabang Bandar Lampung Kecam Keras Tindakan Bun Kopi Kedaton Soal Lahan Parkir

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Faturrahman

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung melalui Bidang Politik dan Demokrasi menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan Bun Kopi Kedaton yang secara sengaja dan berulang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir.

Praktik ini telah menyebabkan terganggunya fungsi jalan, menimbulkan kemacetan, dan membahayakan keselamatan pengendara serta pejalan kaki.

Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki komitmen kuat pada nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan publik, HMI menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas, etika penggunaan ruang publik, serta tanggung jawab sosial pelaku usaha.

HMI menilai bahwa tindakan usaha tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di antaranya:

1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (diperkuat dengan UU No. 2 Tahun 2022)

Melarang setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dan pemanfaatan ruang manfaat jalan tanpa izin resmi. Jalan adalah fasilitas publik, bukan area komersial.

2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Mengatur larangan parkir sembarangan yang menghambat kelancaran lalu lintas serta memberi dasar penindakan aparat Satlantas dan Dinas Perhubungan.

3. Regulasi Pemerintah Kota Bandar Lampung

Baca Juga :  Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Yang pada prinsipnya mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir mandiri dan mengatur bahwa badan jalan tidak boleh dipakai untuk parkir usaha yang bersifat permanen maupun rutin tanpa izin.

Dengan demikian, praktik parkir yang dilakukan Bun Kopi Kedaton bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan langsung dengan hukum dan merusak ketertiban umum.

HMI Cabang Bandar Lampung Bidang Politik dan Demokrasi menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras tindakan Bun Kopi Kedaton yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir.

2. Mendesak Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan penindakan administratif.

3. Menuntut Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan penertiban sesuai kewenangan.

4. Meminta Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung untuk menindak pelanggaran lalu lintas sesuai amanat UU LLAJ.

5. Mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperketat pengawasan dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan ruang publik.

“Kami dari Bidang Politik dan Demokrasi HMI Cabang Bandar Lampung mengecam keras tindakan Bun Kopi Kedaton yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir. Ini bukan lagi persoalan ketertiban biasa, tetapi pelanggaran yang merugikan masyarakat luas. Jika pelaku usaha tidak mampu menyediakan lahan parkir, maka jangan memaksa mengambil ruang publik yang menjadi hak orang banyak.”

Baca Juga :  HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

“HMI tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa permasalahan ini secara resmi ke pihak yang berwenang-baik Dinas Perhubungan, Satpol PP, maupun aparat penegak hukum. Bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, HMI siap mengawal persoalan ini melalui langkah-langkah strategis, termasuk aksi massa dan pemantauan langsung di lapangan.”

Rizki Kepala Bidang Politik dan Demokrasi HMI

HMI Cabang Bandar Lampung menyatakan komitmen berikut:

● Melaporkan secara resmi permasalahan ini ke instansi terkait.

● Mengawal proses penindakan hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah.

● Melakukan konsolidasi internal dan eksternal, termasuk dengan masyarakat sekitar, untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa.

● Menyiapkan langkah aksi apabila pemerintah tidak menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan publik.

HMI Cabang Bandar Lampung menegaskan bahwa ruang publik adalah hak masyarakat, bukan komoditas yang boleh digunakan semaunya oleh pelaku usaha.

Ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama, dan hukum harus ditegakkan untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga. (*)

Berita Terkait

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Indonesia Perkuat Sistem Imigrasi, Hendarsam Paparkan Tiga Pilar Strategis di Forum ASEAN
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru