HMI Cabang Bandar Lampung Kecam Keras Tindakan Bun Kopi Kedaton Soal Lahan Parkir

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Faturrahman

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung melalui Bidang Politik dan Demokrasi menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan Bun Kopi Kedaton yang secara sengaja dan berulang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir.

Praktik ini telah menyebabkan terganggunya fungsi jalan, menimbulkan kemacetan, dan membahayakan keselamatan pengendara serta pejalan kaki.

Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki komitmen kuat pada nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan publik, HMI menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas, etika penggunaan ruang publik, serta tanggung jawab sosial pelaku usaha.

HMI menilai bahwa tindakan usaha tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di antaranya:

1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (diperkuat dengan UU No. 2 Tahun 2022)

Melarang setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dan pemanfaatan ruang manfaat jalan tanpa izin resmi. Jalan adalah fasilitas publik, bukan area komersial.

2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Mengatur larangan parkir sembarangan yang menghambat kelancaran lalu lintas serta memberi dasar penindakan aparat Satlantas dan Dinas Perhubungan.

3. Regulasi Pemerintah Kota Bandar Lampung

Baca Juga :  Pemprov Lakukan Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Bandar Lampung

Yang pada prinsipnya mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir mandiri dan mengatur bahwa badan jalan tidak boleh dipakai untuk parkir usaha yang bersifat permanen maupun rutin tanpa izin.

Dengan demikian, praktik parkir yang dilakukan Bun Kopi Kedaton bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan langsung dengan hukum dan merusak ketertiban umum.

HMI Cabang Bandar Lampung Bidang Politik dan Demokrasi menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras tindakan Bun Kopi Kedaton yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir.

2. Mendesak Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan penindakan administratif.

3. Menuntut Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan penertiban sesuai kewenangan.

4. Meminta Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung untuk menindak pelanggaran lalu lintas sesuai amanat UU LLAJ.

5. Mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperketat pengawasan dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan ruang publik.

“Kami dari Bidang Politik dan Demokrasi HMI Cabang Bandar Lampung mengecam keras tindakan Bun Kopi Kedaton yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir. Ini bukan lagi persoalan ketertiban biasa, tetapi pelanggaran yang merugikan masyarakat luas. Jika pelaku usaha tidak mampu menyediakan lahan parkir, maka jangan memaksa mengambil ruang publik yang menjadi hak orang banyak.”

Baca Juga :  Gubernur Mirza Sebut Ibu Fondasi Menuju Masa Depan Indonesia Emas 2045

“HMI tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa permasalahan ini secara resmi ke pihak yang berwenang-baik Dinas Perhubungan, Satpol PP, maupun aparat penegak hukum. Bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, HMI siap mengawal persoalan ini melalui langkah-langkah strategis, termasuk aksi massa dan pemantauan langsung di lapangan.”

Rizki Kepala Bidang Politik dan Demokrasi HMI

HMI Cabang Bandar Lampung menyatakan komitmen berikut:

● Melaporkan secara resmi permasalahan ini ke instansi terkait.

● Mengawal proses penindakan hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah.

● Melakukan konsolidasi internal dan eksternal, termasuk dengan masyarakat sekitar, untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa.

● Menyiapkan langkah aksi apabila pemerintah tidak menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan publik.

HMI Cabang Bandar Lampung menegaskan bahwa ruang publik adalah hak masyarakat, bukan komoditas yang boleh digunakan semaunya oleh pelaku usaha.

Ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama, dan hukum harus ditegakkan untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga. (*)

Berita Terkait

Dorong Swasembada Pangan Nasional, Wagub Jihan Ikut Tanam Padi Serentak di Lampung Timur
Kejati Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD Lampung Utara
RDP Komisi V DPRD Lampung, LBH Ansor Desak Koperasi Kekar Segera Bayar Pesangon Buruh
HKA Bakter Konsisten Dukung Asta Cita melalui Penguatan Sosial, Keamanan, dan Keberlanjutan Infrastruktur di Ruas Tol Bakter Sepanjang Tahun 2025
Infrastruktur Masih Jadi Prioritas, Lampung Akan Capai Target Jalan Mantap 85 Persen Tahun 2026
Pemprov Lampung Fokus Perbaikan Infrastruktur Jalan, Taufiqullah: Lelang Paket Mulai Pertengahan Februari
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Capai Target PAD Tahun 2026 
Wagub Jihan Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan, Wujud Kepedulian Bencana Sumatera
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:50 WIB

Dorong Swasembada Pangan Nasional, Wagub Jihan Ikut Tanam Padi Serentak di Lampung Timur

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:41 WIB

Kejati Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD Lampung Utara

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:10 WIB

RDP Komisi V DPRD Lampung, LBH Ansor Desak Koperasi Kekar Segera Bayar Pesangon Buruh

Senin, 19 Januari 2026 - 20:04 WIB

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas, Lampung Akan Capai Target Jalan Mantap 85 Persen Tahun 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pemprov Lampung Fokus Perbaikan Infrastruktur Jalan, Taufiqullah: Lelang Paket Mulai Pertengahan Februari

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Kalianda Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:06 WIB