HMI Cabang Bandar Lampung Kecam Keras Tindakan Bun Kopi Kedaton Soal Lahan Parkir

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Faturrahman

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung melalui Bidang Politik dan Demokrasi menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan Bun Kopi Kedaton yang secara sengaja dan berulang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir.

Praktik ini telah menyebabkan terganggunya fungsi jalan, menimbulkan kemacetan, dan membahayakan keselamatan pengendara serta pejalan kaki.

Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki komitmen kuat pada nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan publik, HMI menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas, etika penggunaan ruang publik, serta tanggung jawab sosial pelaku usaha.

HMI menilai bahwa tindakan usaha tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di antaranya:

1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (diperkuat dengan UU No. 2 Tahun 2022)

Melarang setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dan pemanfaatan ruang manfaat jalan tanpa izin resmi. Jalan adalah fasilitas publik, bukan area komersial.

2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Mengatur larangan parkir sembarangan yang menghambat kelancaran lalu lintas serta memberi dasar penindakan aparat Satlantas dan Dinas Perhubungan.

3. Regulasi Pemerintah Kota Bandar Lampung

Baca Juga :  Wagub Jihan Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRD, Pemprov Lampung Perkuat Keberlanjutan Pembangunan

Yang pada prinsipnya mewajibkan setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir mandiri dan mengatur bahwa badan jalan tidak boleh dipakai untuk parkir usaha yang bersifat permanen maupun rutin tanpa izin.

Dengan demikian, praktik parkir yang dilakukan Bun Kopi Kedaton bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan langsung dengan hukum dan merusak ketertiban umum.

HMI Cabang Bandar Lampung Bidang Politik dan Demokrasi menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras tindakan Bun Kopi Kedaton yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir.

2. Mendesak Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan penindakan administratif.

3. Menuntut Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan penertiban sesuai kewenangan.

4. Meminta Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung untuk menindak pelanggaran lalu lintas sesuai amanat UU LLAJ.

5. Mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memperketat pengawasan dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan ruang publik.

“Kami dari Bidang Politik dan Demokrasi HMI Cabang Bandar Lampung mengecam keras tindakan Bun Kopi Kedaton yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir. Ini bukan lagi persoalan ketertiban biasa, tetapi pelanggaran yang merugikan masyarakat luas. Jika pelaku usaha tidak mampu menyediakan lahan parkir, maka jangan memaksa mengambil ruang publik yang menjadi hak orang banyak.”

Baca Juga :  Gubernur Mirza Hadiri Silaturahmi Masyarakat Perantau Sumbagsel, Pererat Sinergi dan Kolaborasi Antardaerah di Palembang

“HMI tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa permasalahan ini secara resmi ke pihak yang berwenang-baik Dinas Perhubungan, Satpol PP, maupun aparat penegak hukum. Bila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, HMI siap mengawal persoalan ini melalui langkah-langkah strategis, termasuk aksi massa dan pemantauan langsung di lapangan.”

Rizki Kepala Bidang Politik dan Demokrasi HMI

HMI Cabang Bandar Lampung menyatakan komitmen berikut:

● Melaporkan secara resmi permasalahan ini ke instansi terkait.

● Mengawal proses penindakan hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah.

● Melakukan konsolidasi internal dan eksternal, termasuk dengan masyarakat sekitar, untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa.

● Menyiapkan langkah aksi apabila pemerintah tidak menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan publik.

HMI Cabang Bandar Lampung menegaskan bahwa ruang publik adalah hak masyarakat, bukan komoditas yang boleh digunakan semaunya oleh pelaku usaha.

Ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama, dan hukum harus ditegakkan untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga. (*)

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Berita Terbaru