Imigrasi Kalianda: Paspor Berlaku 10 Tahun Menjawab Aspirasi Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan bagi pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kalianda, Rabu (12/10/2022). Foto: Ahmad Kurdy

Pelayanan bagi pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kalianda, Rabu (12/10/2022). Foto: Ahmad Kurdy

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, dari sebelumnya masa berlaku hanya 5 tahun.

Penerapan perpanjangan paspor tersebut, diberlakukan mulai hari ini, Rabu, (12/10/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Sargiyono diwakili Kepala Sub Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Yulianto Bima Negara menerangkan, masa berlaku paspor berdasarkan Peraturan Menkumham RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menkumham RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca Juga :  Percepat Implementasi LLTT, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Layanan Sanitasi Demi Kesehatan Masyarakat

“Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) umur 17 tahun atau sudah menikah, bisa diterbitkan masa berlaku paspor 10 tahun. Untuk dibawah 17 tahun tetap diberlakukan masa 5 tahun,” kata Yulianto Bima Negara.

Meski begitu, dia mengatakan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemohon, akan tetap dikenakan biaya yang sama Rp 350 ribu. Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kemenkumham.

“Mungkin menjawab aspirasi masyarakat. Karena di Eropa sudah berlaku paspor untuk 10 tahun dan juga di beberapa negara Asia juga sudah diterapkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

Sementara, untuk anak-anak berkewarganegaraan ganda, pemberlakuan masa paspor biasa yang diterbitkan tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut. Hal ini dilakukan untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

“Anak berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor masa berlaku selama 2 tahun. Anak berkewarganegaraan usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usianya 21 tahun, ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraan,” pungkas Yulianto Bima Negara. (*)

Red

Berita Terkait

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan
Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan
Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas
Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat
Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan
Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga
Peluk Harapan Anak-anak Lampung Selatan, Zita Anjani Pastikan Perjuangan Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Kamis, 20 Agu 2026 - 19:08 WIB

BREAKING NEWS

Susul Dua Pendaftar, Prof. Asep Sukohar Resmi Daftar Pilrek Unila

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:29 WIB