Ingat! Sekolah Punya Peran Penting Kenalkan HKSR pada Siswa

- Jurnalis

Jumat, 25 Juni 2021 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Daerah PKBI, Burhibani saat memaparkan sejarah PKBI. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Rahmawati

Direktur Eksekutif Daerah PKBI, Burhibani saat memaparkan sejarah PKBI. FOTO: RILISIDLAMPUNG/ Rahmawati

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Hak-hak kesehatan seksualitas dan reproduksi (HKSR) perlu diperkenalkan sejak remaja. Sekolah terutama punya peran penting memberikan edukasi dan pemahaman tentang HKSR.

Koordinator Pencegahan HIV/AIDS PKBI Lampung, Rachmad Cahya Aji, menilai tidak banyak sekolah yang saat ini mau mengajarkan HKSR pada remaja.

Baru sedikit yang sudah bekerjasama dengan PKBI dan melatih para gurunya pemahaman tentang HKSR, untuk kemudian diteruskan pada siswanya.

“Soal bagaimana menjaga diri dari perilaku seks yang berisiko, bagaimana cara menghindari HIV supaya anak tidak menjadi korban pelecehan seksual dan menjadi korban bullying,” kata Aji, Kamis (24/6/2021).

Di sisi lain, belum tersedianya payung hukum yang mewajibkan guru atau sekolah memberikan informasi kesehatan reproduksi kepada siswa.

Menurutnya, menjaga kesehatan reproduksi sangat penting dilakukan sejak dini. Sebab masa remaja adalah waktu terbaik untuk membangun kebiasaan baik, menjaga kebersihan, dan kesehatan reproduksi.

Baca Juga :  Wamensos Tinjau Sekolah Rakyat di Lampung Timur, Dorong Peran Orang Tua Putus Rantai Kemiskinan

“Remaja saat ini berhak untuk tahu mana perilaku yang sehat, boleh dan tidak boleh dilakukan. Serta bagian mana saja yang harus dilindungi. Ini perlu diberikan edukasi kepada para remaja,” ungkap Aji.

Dia menerangkan penjelasan mengenai kesehatan reproduksi tidak diberikan secara kongkret dan jelas pada remaja. Remaja selama ini hanya dilarang tanpa diberikan alasan yang menyebabkan mereka mencari tahu jawabannya sendiri.

“Ketika mereka mencari tahu malah mendapatkan jawaban yang salah. Jadi perlu diberikan pengertian yang logis sehingga mereka paham. Sehingga saat akan melakukan hal negatif mereka akan berpikir ulang,” ujar dia.

Sementara, Ketua AJI Bandarlampung, Hendri Sihaloho, menjelaskan perbedaan antara independensi dan sikap netral sebagai seorang jurnalis.

Baca Juga :  Suttan Permato Abung Pastikan Munas HIPMI Berjalan Lancar, Masyarakat Lampung Siap Sambut Peserta

Netral itu tidak berpihak, sedangkan independensi itu soal sikap keberpihakan. Menurut dia, seorang jurnalis harus memiliki keberpihakan terhadap kebenaran.

Sebagai contoh kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap perempuan. Seorang jurnalis harus memihak korban, bukan sebaliknya membuat pemberitaan justru seolah-olah membenarkan pelaku dan menyudutkan korban.

“Tidak ada korelasinya antara pakaian dengan pemerkosaan. Hal ini terbantahkan seperti contohnya pemerkosaan terhadap bayi. Jadi yang salah adalah pelaku bukan korban,” ujar dia.

Selain itu, dalam pembuatan judul pun harus mengangkat sisi keberpihakan terhadap korban, bukan mengeksploitasi korban.

Begitu pun dengan isi berita. Tidak boleh mengungkap identitas jelas korban, cukup dengan memberikan inisial dan tidak menerangkan alamat jelas si korban.

“Inilah letak keberpihakan jurnalis, yakni berpihak terhadap kebenaran, ” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tekan Angka Putus Sekolah, Disdikbud Lampung Buka Pendaftaran SMA Terbuka di 15 Kabupaten/Kota, Dibuka Hingga 13 Agustus, Bebas Usia 15-21 Tahun
LPK Jadi Gerbang, 193 Lulusan Lampung Dibekali Skill ke Jepang
Polres Lampura Gandeng Dinas Pendidikan Perkuat Pencegahan Bullying di Sekolah
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
Bentuk Karakter dan Jiwa Korsa, TNI Berikan Pelatihan PBB di SMKN 3 Kotabumi
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:19 WIB

Tekan Angka Putus Sekolah, Disdikbud Lampung Buka Pendaftaran SMA Terbuka di 15 Kabupaten/Kota, Dibuka Hingga 13 Agustus, Bebas Usia 15-21 Tahun

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:50 WIB

LPK Jadi Gerbang, 193 Lulusan Lampung Dibekali Skill ke Jepang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:42 WIB

Polres Lampura Gandeng Dinas Pendidikan Perkuat Pencegahan Bullying di Sekolah

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Berita Terbaru

Kecamatan Abung Selatan raih gelar juara umum MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Lampura.

LAMPUNG UTARA

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:25 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Jumat (24/7/2026).
Foto: ist

PEMERINTAHAN

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:24 WIB