LampungCorner.com,Tubaba– Dana hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, tahun 2025 ini dianggarkan sebesar Rp.706.493.380.
Kepala Badan Kesbangpol Tubaba, Alma, melalui Sekretaris Mubaraq Daud, mengatakan bahwa anggaran dana hibah tersebut hanya dibagikan untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Organisasi Masyarakat (Ormas) / Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Partai Politik (Parpol).
“Untuk dana hibah yang ada di Kesbangpol tahun ini tidak sampai 1 Miliar, hanya berkisar Rp.706 juta lebih, peruntukannya yaitu untuk FKUB Rp.100.000.000, Ormas/LSM Rp.150.000.000, dan Parpol Rp.456.493.380,” kata Mubaraq didampingi Pejabat Fungsional Perencanaan, Heri, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Senin (05/05/2025).
Dirinya menjelaskan, untuk penyaluran bantuan dana hibah Parpol tahun 2025 telah disalurkan sejak bulan Maret dengan rincian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp.26.124.720, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp.61.625.020, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp.88.821.860, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp.15.534.800.
“Kemudian, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp.59.360.440, Partai Buruh Rp.8.623.455, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp.22.052.305, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Rp.25.897.715, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp.34.135.535, Partai Demokrat Rp.89.390.740, dan Partai Perindo Rp.24.926.790,” paparnya.
Lanjut dia, penyaluran dana hibah untuk Parpol tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan dihitung dari jumlah suara perolehan pada Pemilu lalu.
“Sementara untuk dana hibah FKUB dan Ormas/LSM, kita rencanakan mulai realisasi pada bulan Mei 2025 ini sesuai usulan dan hasil verifikasi dari Kesbangpol,” terangnya.
Menurutnya, semua pencairan dana hibah dilakukan secara transfer oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ke rekening masing-masing penerima hibah.
“Setelah semua dana hibah tersalurkan, nantinya para penerima hibah pada akhir tahun akan kita minta untuk membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) kepada Kesbangpol sebagai bentuk laporan atau pertanggungjawaban realisasi dana kegiatan yang telah diberikan,” pungkasnya. (Rian)
















