Ini Larangan untuk ASN selama Pemilu, Pelanggar Dipenjara 1 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Rilis.id

Ilustrasi: Rilis.id

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengirimkan surat pencegahan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pemerintah Kota Bandarlampung.

Surat pencegahan nomor 49/HM.07.02/K.LA-14/06/2022 tersebut ditunjukan langsung kepada Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, pada Senin (21/6/2022).

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, menerangkan surat berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB).

SE Nomor B/71/M SM.00.00/2017 itu, perihal pelaksanaan netralitas bagi ASN.

Di dalamnya, terdapat beberapa larangan bagi ASN saat dimulainya tahapan Pemilu.

Di antaranya, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian, PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga :  Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Selain itu, lanjut Candra, PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik:

Kemudian PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar bakal calon dan bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Selanjutnya, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

“Terakhir PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,” paparnya.

Candra juga mengatakan, untuk sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas ASN, tertuang dalam beberapa pasal yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Petakan Kompetensi 295 Pejabat, Lampura Bersiap Terapkan Manajemen Talenta

Di antaranya, Pasal 490 dimana setiap kepala desa atau lainnya membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon atau peserta pemilu di sanksi 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.

“Kemudian, pada Pasal 494 jo Pasal 280 ayat tiga bagi TNI Polri dan ASN yang melanggar diberikan sanksi 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh pejabat pemerintah ASN tenaga kontrak dan honor di lingkungan Pemkot Bandarlampung tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye Pemilu 2024.

“Sehingga tercipta Pemilu yang demokratis, luber, jurdil, dan berintegritas di Kota Bandarlampung,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing
Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK
Pohon Tumbang Mengintai Bandar Lampung, 156 Kejadian Tercatat Sepanjang 2026
Perkuat Akar Rumput, PKS Bandar Lampung Lantik 630 Pengurus Ranting
Berita ini 211 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Musda V LPM Lampung: Yuhadi Menguat, Ali Sopian dan Sabnu Alie Siap Bersaing

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:39 WIB

Wira Kembali Bidik Kursi Ketua PWI Lampung, Adi Kurniawan Incar Ketua DK

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB