Ini Larangan untuk ASN selama Pemilu, Pelanggar Dipenjara 1 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 21 Juni 2022 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Rilis.id

Ilustrasi: Rilis.id

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengirimkan surat pencegahan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pemerintah Kota Bandarlampung.

Surat pencegahan nomor 49/HM.07.02/K.LA-14/06/2022 tersebut ditunjukan langsung kepada Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, pada Senin (21/6/2022).

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, menerangkan surat berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB).

SE Nomor B/71/M SM.00.00/2017 itu, perihal pelaksanaan netralitas bagi ASN.

Di dalamnya, terdapat beberapa larangan bagi ASN saat dimulainya tahapan Pemilu.

Di antaranya, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian, PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga :  Akademisi UIN Soroti Pembayaran UPS ASN Terpidana Korupsi, Desak Audit Administrasi

Selain itu, lanjut Candra, PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik:

Kemudian PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar bakal calon dan bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Selanjutnya, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

“Terakhir PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,” paparnya.

Candra juga mengatakan, untuk sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas ASN, tertuang dalam beberapa pasal yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Di antaranya, Pasal 490 dimana setiap kepala desa atau lainnya membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon atau peserta pemilu di sanksi 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.

“Kemudian, pada Pasal 494 jo Pasal 280 ayat tiga bagi TNI Polri dan ASN yang melanggar diberikan sanksi 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh pejabat pemerintah ASN tenaga kontrak dan honor di lingkungan Pemkot Bandarlampung tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye Pemilu 2024.

“Sehingga tercipta Pemilu yang demokratis, luber, jurdil, dan berintegritas di Kota Bandarlampung,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Berita ini 208 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Berita Terbaru

LC TV Story

BGN Tutup 1.999 Dapur MBG karena Belum Daftar SLHS

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:29 WIB