LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengirimkan surat pencegahan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pemerintah Kota Bandarlampung.
Surat pencegahan nomor 49/HM.07.02/K.LA-14/06/2022 tersebut ditunjukan langsung kepada Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, pada Senin (21/6/2022).
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, menerangkan surat berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB).
SE Nomor B/71/M SM.00.00/2017 itu, perihal pelaksanaan netralitas bagi ASN.
Di dalamnya, terdapat beberapa larangan bagi ASN saat dimulainya tahapan Pemilu.
Di antaranya, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kemudian, PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).
Selain itu, lanjut Candra, PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik:
Kemudian PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar bakal calon dan bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
Selanjutnya, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
“Terakhir PNS dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,” paparnya.
Candra juga mengatakan, untuk sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas ASN, tertuang dalam beberapa pasal yang terdapat di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Di antaranya, Pasal 490 dimana setiap kepala desa atau lainnya membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon atau peserta pemilu di sanksi 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.
“Kemudian, pada Pasal 494 jo Pasal 280 ayat tiga bagi TNI Polri dan ASN yang melanggar diberikan sanksi 1 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah,” ujarnya.
Ia mengimbau seluruh pejabat pemerintah ASN tenaga kontrak dan honor di lingkungan Pemkot Bandarlampung tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye Pemilu 2024.
“Sehingga tercipta Pemilu yang demokratis, luber, jurdil, dan berintegritas di Kota Bandarlampung,” tandasnya. (*)
Red















