Instruksi Wali Kota, Mal Wajib Tutup Pukul 20.00 WIB

- Jurnalis

Selasa, 29 Juni 2021 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Foto: Istimewa

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Pemkot Bandarlampung kembali menerapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Tapis Berseri.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2021 yang berlaku mulai Jumat (25/6/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dalam instruksinya mengatakan, pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 secara lebih ketat.

Oleh karena itu, kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, makan/minum di tempat dibatasi 25% dari kapasitas dan buka pukul 07.00-20.00 WIB.

Baca Juga :  Tangis Keluarga Pecah, Prajurit Muda TNI AL Asal Lampura Meninggal Saat Tempuh Pendidikan Elite

”Pelayanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional dan dapat beroperasi 24 jam,” ujarnya.

Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis Kementerian Agama dan peraturan teknis dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara, terus dia, kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan beroperasi pukul 07.00-20.00 WIB.

Baca Juga :  Hadiri Rapat Luar Biasa Senat Fakultas, IKA Perta Unila Dorong Alumni Jadi Penggerak Pertanian

”Kemudian untuk kegiatan hajatan masyarakat paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat,” tegasnya.

Selain itu penggunaan transportasi umum, baik online maupun konvensional, dapat beroperasi dengan memperhatikan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Wali Kota juga mengimbau kepada masyarakat mengintensifkan disiplin protokol kesehatan di samping memperkuat kemampuan sistem dan manajemen tracing dan tracking serta perbaikan treatment dengan meningkatkan layanan fasilitas kesehatan seperti ruang ICU, ketersediaan tempat tidur dan tempat isolasi.(sul/whk)

Berita Terkait

Doa Mengawali Usia ke-80, Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar HUT Lampura
Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:33 WIB

Doa Mengawali Usia ke-80, Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar HUT Lampura

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Berita Terbaru