LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Pemkot Bandarlampung kembali menerapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Tapis Berseri.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2021 yang berlaku mulai Jumat (25/6/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dalam instruksinya mengatakan, pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 secara lebih ketat.
Oleh karena itu, kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, makan/minum di tempat dibatasi 25% dari kapasitas dan buka pukul 07.00-20.00 WIB.
”Pelayanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional dan dapat beroperasi 24 jam,” ujarnya.
Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis Kementerian Agama dan peraturan teknis dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara, terus dia, kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan beroperasi pukul 07.00-20.00 WIB.
”Kemudian untuk kegiatan hajatan masyarakat paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat,” tegasnya.
Selain itu penggunaan transportasi umum, baik online maupun konvensional, dapat beroperasi dengan memperhatikan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Wali Kota juga mengimbau kepada masyarakat mengintensifkan disiplin protokol kesehatan di samping memperkuat kemampuan sistem dan manajemen tracing dan tracking serta perbaikan treatment dengan meningkatkan layanan fasilitas kesehatan seperti ruang ICU, ketersediaan tempat tidur dan tempat isolasi.(sul/whk)
