LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 18 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.
Instruksi Wali Kota yang ditandatangani pada 22 Desember 2021 tersebut menyebutkan, tempat wisata yang sebelumnya dilarang beroperasi, boleh buka dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Dalam poin (g) instruksi disebutkan, tempat wisata buka dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB dengan pembatasan sebanyak 30 persen dari total kapasitas.
Kemudian pada poin (h) disebutkan, tempat hiburan malam, karaoke, SPA, panti pijat, lapo tuak, dan pusat kebugaran ditutup sementara.
Kafe dan restoran buka dengan jam operasional pukul 10.00 sampai 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan tidak diperkenankan adanya live musik, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan prokes ketat.
Setelah itu dalam poin (n) tertulis angkringan diperbolehkan buka dengan jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
Sabtu dan Minggu, angkringan diperbolehkan berdagang di UMKM Gatot Subroto mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.
Namun tidak diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan dan hanya dapat melaksanakan akad nikah yang dihadiri maksimal 10 orang di Kantor Urusan Agama (KUA) dan catatan sipil.
Instruksi Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. (*)
Red















