Jelang Nataru, Tempat Wisata Buka, Resepsi Pernikahan Dilarang

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Foto: Istimewa

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 18 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.

Instruksi Wali Kota yang ditandatangani pada 22 Desember 2021 tersebut menyebutkan, tempat wisata yang sebelumnya dilarang beroperasi, boleh buka dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Dalam poin (g) instruksi disebutkan, tempat wisata buka dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 17.00 WIB dengan pembatasan sebanyak 30 persen dari total kapasitas.

Baca Juga :  Pratikno Pimpin Wantimpres Era Prabowo, Rocky Gerung hingga Quraish Shihab Masuk

Kemudian pada poin (h) disebutkan, tempat hiburan malam, karaoke, SPA, panti pijat, lapo tuak, dan pusat kebugaran ditutup sementara.

Kafe dan restoran buka dengan jam operasional pukul 10.00 sampai 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan tidak diperkenankan adanya live musik, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan prokes ketat.

Setelah itu dalam poin (n) tertulis angkringan diperbolehkan buka dengan jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  Purbaya Diganti, Menkeu Suahasil Nazara: APBN Fokus Program Prioritas Pemerintah

Sabtu dan Minggu, angkringan diperbolehkan berdagang di UMKM Gatot Subroto mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.

Namun tidak diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan dan hanya dapat melaksanakan akad nikah yang dihadiri maksimal 10 orang di Kantor Urusan Agama (KUA) dan catatan sipil.

Instruksi Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana tersebut berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. (*)

Red

Berita Terkait

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja
Wisuda ke-76 Jadi Momen Bersejarah, UBL Lahirkan Tujuh Doktor Manajemen Pertama
DPRD Lampura Gelar Paripurna Propemperda 2026/2027, Perkuat Kepastian Hukum
Ela Siti Nuryamah: 227 Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Lamtim
Desa Sungai Langka Jadi Desa Tapis, Perempuan Didorong Makin Berdaya
Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi
Petakan Kompetensi 295 Pejabat, Lampura Bersiap Terapkan Manajemen Talenta
Warga Bandar Lampung Wajib Tahu, Ini Tanda Pohon Rawan Tumbang dan Cara Melaporkannya
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tak Cukup Berbekal Ijazah, UBL Kenalkan Professional Passport untuk Cetak Lulusan Siap Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:46 WIB

DPRD Lampura Gelar Paripurna Propemperda 2026/2027, Perkuat Kepastian Hukum

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ela Siti Nuryamah: 227 Pesantren Jadi Pilar Pembangunan Lamtim

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Desa Sungai Langka Jadi Desa Tapis, Perempuan Didorong Makin Berdaya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Kantongi 444 Dukungan, Wirahadikusumah Tunggu Verifikasi

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB