Kanitreskrim-Kapolsek Dicopot Usai Tetapkan Pedagang Tersangka saat Dianaya Preman

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: Dok Rilisid

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: Dok Rilisid

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dan Kanitreskrim AKP Membela Karo Karo dicopot setelah kasus pedagang yang dianiaya preman viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pedagang bernama Liti Wari Iman Gea (LG) dianiaya sejumlah preman di Pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (5/9/2021) lalu.

Bukannya menjadi korban, pedagang itu malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan. Kasus ini kemudian diselidiki oleh Mabes Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Polri mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut tidak dilakukan secara profesional.

Baca Juga :  LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

“Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” katanya dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, Kamis (14/10/2021).

Ia juga mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

Dalam video yang beredar di media sosial itu, pedagang Liti menjerit kesakitan tanpa mampu melawan. Setelah dipukul hingga terjatuh, wanita itu kemudian ditendang sekuat tenaga oleh salah seorang preman bernama Beni.

Baca Juga :  Wabup Azwar Hadi Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026, Lamtim Promosikan Perhutanan Sosial

Dia mencoba memberi perlawanan, namun pukulan Beni membuat Liti tersungkur.

Tak cukup sampai di situ, Beni kemudian melayangkan tendangan keras ke bagian wajah saat pedagang malang itu sedang tersungkur.

Preman itu diduga meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada Liti yang saat itu sedang berjualan.

Polisi telah menangkap Beni. Namun, ia juga melaporkan Liti karena merasa dirinya dipukul.

Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan pedagang sebagai tersangka. Ia bahkan dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)

Red

Berita Terkait

Mulai Berlaku, Operator Tak Boleh Hapus Sisa Kuota Pelanggan
Di Muktamar NU, Prabowo Beberkan Capaian 2 Tahun Pemerintahan: Swasembada Pangan, MBG hingga Kopdes Merah Putih
Wabup Azwar Hadi Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026, Lamtim Promosikan Perhutanan Sosial
Tinjau Perkebunan SGC di Lampung, Amran Optimistis Produksi Gula Nasional Naik
DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
Prabowo Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir 2026
Prabowo: Negara Harus Mudahkan Rakyat, Bukan Mempersulit
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tembus 6 Persen di Akhir 2026
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Mulai Berlaku, Operator Tak Boleh Hapus Sisa Kuota Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Wabup Azwar Hadi Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026, Lamtim Promosikan Perhutanan Sosial

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Tinjau Perkebunan SGC di Lampung, Amran Optimistis Produksi Gula Nasional Naik

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:37 WIB

DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Prabowo Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir 2026

Berita Terbaru