LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dan Kanitreskrim AKP Membela Karo Karo dicopot setelah kasus pedagang yang dianiaya preman viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, pedagang bernama Liti Wari Iman Gea (LG) dianiaya sejumlah preman di Pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (5/9/2021) lalu.
Bukannya menjadi korban, pedagang itu malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan. Kasus ini kemudian diselidiki oleh Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Polri mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut tidak dilakukan secara profesional.
“Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” katanya dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, Kamis (14/10/2021).
Ia juga mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Dalam video yang beredar di media sosial itu, pedagang Liti menjerit kesakitan tanpa mampu melawan. Setelah dipukul hingga terjatuh, wanita itu kemudian ditendang sekuat tenaga oleh salah seorang preman bernama Beni.
Dia mencoba memberi perlawanan, namun pukulan Beni membuat Liti tersungkur.
Tak cukup sampai di situ, Beni kemudian melayangkan tendangan keras ke bagian wajah saat pedagang malang itu sedang tersungkur.
Preman itu diduga meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada Liti yang saat itu sedang berjualan.
Polisi telah menangkap Beni. Namun, ia juga melaporkan Liti karena merasa dirinya dipukul.
Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan pedagang sebagai tersangka. Ia bahkan dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)
Red















