LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa tiga saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung, Rabu (2/2/2022).
Mereka adalah Wakil Bendahara Umum I KONI Provinsi Lampung Syamsulrizal Ari, Wakil Bendahara III Syamsul Bahri, dan Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Lampung, Surahman.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menerangkan, kedua Wakil ketua bendahara dimintai keterangan terkait posisi mereka dalam mengurus perbendaharaan keuangan serta pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja KONI Lampung.
“Sementara untuk Surahman terkait penyusunan rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI, pemusatan latihan, pembinaan, dan program pembinaan pekan olahraga,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa 16 saksi, baik dari pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, hingga pejabat struktural di tubuh KONI Lampung. (*)
Red









