LAMPUNGCORNER.COM, Lampura- Sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, terkait dugaan Kasus Korupsi Jasa Konsultasi Kontruksi pada tahun 2021-2022 di Inspektorat setempat, akhirnya Inspektur M. Erwinsyah di tetapkan menjadi tersangka, Jum’at (03/05/2024).
M. Erwinsyah yang merupakan Menantu Mantan Bupati Lampung Utara Budi Utomo, ini datang ke Kejaksaan Negeri pada Jumat pukul 08.30 WIB hingga 15.00 WIB, keluar menggunakan rompi merah dengan tangan terborgol.
Kepala Kejaksaan Negeri setempat M. Farid Rumdana mengatakan, Pihaknya telah menetapkan M. Erwinsyah peningkatan status dari saksi menjadi tersangka pada perkara ini.
“Saudara ME dalam kegiatan menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hasil penyidikan tim, ME ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Kepala Kejari Lampura, M. Farid Rumdana didampingi Kasi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie saat menggelar Konferensi Pers, Jumat, (03/05) petang.
Sebelumnya, Pihak Kejaksaan juga telah menahan Ronny Hasudungan Purba selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS UBL) sebagai Pihak Pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultasi Kontruksi.(*)










