Kasus Robohnya LBC Dihentikan, Polisi: Ini Kecelakaan Kerja

- Jurnalis

Senin, 16 Agustus 2021 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Bay City. FOTO: Dwi DS

Lampung Bay City. FOTO: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus robohnya Lampung Bay City (LBC) yang menyebabkan satu korban meninggal dan satu luka.

Penghentian ini dilakukan karena Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan (TbS) tidak mendapatkan bukti pelanggaran, berdasarkan gelar perkara dan keterangan ahli konstruksi. Serta sudah memeriksa beberapa saksi dari kontraktor LBC, yakni PT Nusa Raya Cipta (NRC).

“Kasus sudah selesai, pihak LBC juga sudah bertanggung jawab kepada keluarga korban,” ungkap Kapolsek TbS, Kompol Hari Budiyanto kepadarilislampung.id (group lampungcorner.com).

Baca Juga :  DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Ia mengatakan, setelah menggelar perkara dan mendengarkan keterangan ahli konstruksi, maka didapatkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran.

“Ini kecelakaan kerja, kita juga sudah meminta pendapat ahli konstruksi,” tambahnya.

Terpisah, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Lampung Eddy Rifai mengatakan, polisi bisa saja menghentikan penyelidikan jika tidak ditemukan pelanggaran administrasi.

“Ya tidak bisa dilanjutkan selama tidak ada temuan pelanggaran administrasinya,” ujar Eddy saat dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021).

Ia mencontohkan, pelanggaran adminstrasi seperti perizinan pembangunan gedung bertingkat, keamananan pekerja, pemenuhan hak-hak sosial pekerja.

Baca Juga :  PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

“Misalnya izin mendirikan gedung bertingkat dilihat ada atau tidak, apakah ada jaminan sosial (BPJS) yang mengcover pekerja, dan izin lainya. Selama itu semua terpenuhi maka tidak ditemukan pelanggran adminsitrasinya,” katanya.

Ia menambahkan, dalam kasus LBC ini ada Undang-undang Administrasi, sepanjang pelanggaran adminstrasi maka sanksinya juga administrasi.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran administrasinya maka tidak ada pidananya,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Berita Terbaru