LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus robohnya Lampung Bay City (LBC) yang menyebabkan satu korban meninggal dan satu luka.
Penghentian ini dilakukan karena Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan (TbS) tidak mendapatkan bukti pelanggaran, berdasarkan gelar perkara dan keterangan ahli konstruksi. Serta sudah memeriksa beberapa saksi dari kontraktor LBC, yakni PT Nusa Raya Cipta (NRC).
“Kasus sudah selesai, pihak LBC juga sudah bertanggung jawab kepada keluarga korban,” ungkap Kapolsek TbS, Kompol Hari Budiyanto kepadarilislampung.id (group lampungcorner.com).
Ia mengatakan, setelah menggelar perkara dan mendengarkan keterangan ahli konstruksi, maka didapatkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran.
“Ini kecelakaan kerja, kita juga sudah meminta pendapat ahli konstruksi,” tambahnya.
Terpisah, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Lampung Eddy Rifai mengatakan, polisi bisa saja menghentikan penyelidikan jika tidak ditemukan pelanggaran administrasi.
“Ya tidak bisa dilanjutkan selama tidak ada temuan pelanggaran administrasinya,” ujar Eddy saat dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021).
Ia mencontohkan, pelanggaran adminstrasi seperti perizinan pembangunan gedung bertingkat, keamananan pekerja, pemenuhan hak-hak sosial pekerja.
“Misalnya izin mendirikan gedung bertingkat dilihat ada atau tidak, apakah ada jaminan sosial (BPJS) yang mengcover pekerja, dan izin lainya. Selama itu semua terpenuhi maka tidak ditemukan pelanggran adminsitrasinya,” katanya.
Ia menambahkan, dalam kasus LBC ini ada Undang-undang Administrasi, sepanjang pelanggaran adminstrasi maka sanksinya juga administrasi.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran administrasinya maka tidak ada pidananya,” tandasnya. (*)
Red
