Kasus Robohnya LBC Dihentikan, Polisi: Ini Kecelakaan Kerja

- Jurnalis

Senin, 16 Agustus 2021 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Bay City. FOTO: Dwi DS

Lampung Bay City. FOTO: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus robohnya Lampung Bay City (LBC) yang menyebabkan satu korban meninggal dan satu luka.

Penghentian ini dilakukan karena Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan (TbS) tidak mendapatkan bukti pelanggaran, berdasarkan gelar perkara dan keterangan ahli konstruksi. Serta sudah memeriksa beberapa saksi dari kontraktor LBC, yakni PT Nusa Raya Cipta (NRC).

“Kasus sudah selesai, pihak LBC juga sudah bertanggung jawab kepada keluarga korban,” ungkap Kapolsek TbS, Kompol Hari Budiyanto kepadarilislampung.id (group lampungcorner.com).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Ia mengatakan, setelah menggelar perkara dan mendengarkan keterangan ahli konstruksi, maka didapatkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran.

“Ini kecelakaan kerja, kita juga sudah meminta pendapat ahli konstruksi,” tambahnya.

Terpisah, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Lampung Eddy Rifai mengatakan, polisi bisa saja menghentikan penyelidikan jika tidak ditemukan pelanggaran administrasi.

“Ya tidak bisa dilanjutkan selama tidak ada temuan pelanggaran administrasinya,” ujar Eddy saat dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021).

Ia mencontohkan, pelanggaran adminstrasi seperti perizinan pembangunan gedung bertingkat, keamananan pekerja, pemenuhan hak-hak sosial pekerja.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Siap Ikuti Perpanjangan Kebijakan WFH dari Pusat

“Misalnya izin mendirikan gedung bertingkat dilihat ada atau tidak, apakah ada jaminan sosial (BPJS) yang mengcover pekerja, dan izin lainya. Selama itu semua terpenuhi maka tidak ditemukan pelanggran adminsitrasinya,” katanya.

Ia menambahkan, dalam kasus LBC ini ada Undang-undang Administrasi, sepanjang pelanggaran adminstrasi maka sanksinya juga administrasi.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran administrasinya maka tidak ada pidananya,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru