Kasus Robohnya LBC Dihentikan, Polisi: Ini Kecelakaan Kerja

- Jurnalis

Senin, 16 Agustus 2021 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Bay City. FOTO: Dwi DS

Lampung Bay City. FOTO: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus robohnya Lampung Bay City (LBC) yang menyebabkan satu korban meninggal dan satu luka.

Penghentian ini dilakukan karena Kepolisian Sektor Telukbetung Selatan (TbS) tidak mendapatkan bukti pelanggaran, berdasarkan gelar perkara dan keterangan ahli konstruksi. Serta sudah memeriksa beberapa saksi dari kontraktor LBC, yakni PT Nusa Raya Cipta (NRC).

“Kasus sudah selesai, pihak LBC juga sudah bertanggung jawab kepada keluarga korban,” ungkap Kapolsek TbS, Kompol Hari Budiyanto kepadarilislampung.id (group lampungcorner.com).

Baca Juga :  Gelar Prosesi Adat Ngantak Gubernur Buka Belangan, Gubernur Lampung Resmi Tempati Mahan Agung

Ia mengatakan, setelah menggelar perkara dan mendengarkan keterangan ahli konstruksi, maka didapatkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran.

“Ini kecelakaan kerja, kita juga sudah meminta pendapat ahli konstruksi,” tambahnya.

Terpisah, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Lampung Eddy Rifai mengatakan, polisi bisa saja menghentikan penyelidikan jika tidak ditemukan pelanggaran administrasi.

“Ya tidak bisa dilanjutkan selama tidak ada temuan pelanggaran administrasinya,” ujar Eddy saat dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021).

Ia mencontohkan, pelanggaran adminstrasi seperti perizinan pembangunan gedung bertingkat, keamananan pekerja, pemenuhan hak-hak sosial pekerja.

Baca Juga :  Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung Sambut Baik Instruksi Presiden Terkait Penjualan LPG 3 Kg

“Misalnya izin mendirikan gedung bertingkat dilihat ada atau tidak, apakah ada jaminan sosial (BPJS) yang mengcover pekerja, dan izin lainya. Selama itu semua terpenuhi maka tidak ditemukan pelanggran adminsitrasinya,” katanya.

Ia menambahkan, dalam kasus LBC ini ada Undang-undang Administrasi, sepanjang pelanggaran adminstrasi maka sanksinya juga administrasi.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran administrasinya maka tidak ada pidananya,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Ketua DPRD Bandar Lampung Bagikan Nasi Bungkus dan Air Mineral ke Korban Banjir
Ketua DPRD Bandar Lampung Tinjau Lokasi Banjir
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Evaluasi APBD 2024
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Pelaksanaan Evaluasi APBD 2024
Komisi II DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2024
Komisi III DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Kerja Bahas Infrastruktur Telekomunikasi
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Hadiri Peresmian Gedung SMP dan SD
Anggota DPRD Bandar Lampung Serahkan 1.155 Paket Sembako untuk Korban Banjir
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:08 WIB

Ketua DPRD Bandar Lampung Bagikan Nasi Bungkus dan Air Mineral ke Korban Banjir

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:05 WIB

Ketua DPRD Bandar Lampung Tinjau Lokasi Banjir

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:16 WIB

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Evaluasi APBD 2024

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:14 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Rapat Pelaksanaan Evaluasi APBD 2024

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:28 WIB

Komisi II DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2024

Berita Terbaru

Gambar Ilustrasi dan Foto Kasubid Mutasi dan Penghapusan Barang Milik Daerah Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Miris ! Ratusan Randis di Tubaba Masih Nunggak Pajak

Rabu, 30 Apr 2025 - 19:11 WIB

Gambar Ilustrasi dan Foto Tersangka dan Barang Bukti

TULANGBAWANG BARAT

Dua Remaja Asal Menggala Timur Ditangkap Polres Tubaba

Selasa, 29 Apr 2025 - 16:14 WIB